JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, saat ini revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) sudah mencapai titik temu.
Pimpinan DPR telah mencapai kesepakatan yakni menambah satu kursi Wakil Ketua DPR bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen, yakni PDI-P.
Namun, belum dicapai kesepakatan dalam penambahan kursi pimpinan MPR. Sebab, selain PDI-P beberapa partai lain juga menginginkannya. Rencananya, selain PDI-P, kursi pimpinan MPR juga akan diberikan kepada Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKB.
"(Untuk) Gerindra sama PKB," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
(Baca juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MD3 untuk Tambah Pimpinan DPR-MPR)
Supratman mengatakan, penambahan kursi pimpinan MPR bagi PDI-P, PKB, dan Gerindra didasari pada perolehan suara pada Pemilu 2014.
PDI-P memperoleh kursi pimpinan MPR lantaran partai pemenang pemilu. Sedangkan kursi untuk Gerindra dan PKB dalam rangka menjaga stabilitas politik di parlemen.
Sementara itu, PPP yang sempat meminta kursi pimpinan MPR akhirnya disarankan untuk bernegosiasi dengan PKB terkait penambahan posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lain, seperti pimpinan komisi.
"Itu lagi dinegosiasikan buat PPP untuk bisa berkomunikasi dengan PKB untuk alat kelangkapan yang lain. Bargaining-nya di situ," ujar dia.