Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Korupsi dalam Rancangan KUHP Dinilai Masih Rawan Masalah

Kompas.com - 01/02/2018, 16:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengambil jalan tengah terkait pengaturan pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Caranya, yakni membuat bab baru tentang tindak pidana khusus.

Namun, meski tidak memboyong semua pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi ke dalam bab tindak pidana khusus tersebut, potensi masalah dinilai masih tetap ada.

"Saya tetap berpendapat bahwa hal ini akan menimbulkan problem pada tingkat implementasi," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/2/2018).

Menurut Fickar, rencana pemerintah dan DPR memalukan kodifikasi UU Tipikor perlu dipertimbangkan lagi. Kodifikasi artinya suatu pengaturan korupsi ada dalam dua undang-undang.

(Baca juga: DPR Mengaku Hanya Masukan 2-3 Pasal soal Korupsi di RKUHP)

Saat ini, aturan mengenai tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artinya dengan memasukkan pidana korupsi ke dalam KUHP, maka akan terdapat dua aturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Fickar menilai, hal ini perlu diperhatikan dengan seksama lantaran ada ketentuan peralihan dalam rezim hukum pidana di Indonesia.

"Jika dalam satu kasus diatur dalam dua undang-undang yang sama, maka akan diberlakukan pidana yang paling meringankan bagi terdakwa," kata dia.

(Baca juga: PBNU Senang Ada Bab Tindak Pidana Khusus di RUU KUHP)

Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan bahwa DPR akan mengambil jalan tengah soal tindak pidana korupsi di KUHP. DPR tetap memasukkan tindak pidana korupsi ke KUHP, namun tidak jadi memboyong seluruh pasal di UU Tipikor.

"Hanya kemudian di KUHP, kami buat suatu bab baru yang namanya tentang tindak pidana khusus. Ini bab yang menjadi brigding elemen antara KUHP dengan UU sektoral," ujar Arsul dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, RKUHP hanya mengambil 2 atau 3 pasal di setiap UU yang terkait dengan tindak pidana khusus, termasuk UU Tipikor. Pasal-pasal tindak pidana khusus yang masuk ke RKUHP yaitu pasal yang dianggap core crimeatau inti dari tindak pidana tersebut.

"Korupsi misalnya, Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) itu yang kami anggap core kami masukan. Lainnya, ada berapa mungkin 28 di UU Tipikor tetap ada di situ," kata dia.

Arsul mengungkapkan, hal tersebut tidak hanya terjadi di UU Tipikor. UU Narkotika dan UU tindak pidana sektoral lainnya juga diperlakukan serupa.

Kompas TV Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com