Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pasal Zina di RKUHP Juga Berbahaya bagi Politisi, tetapi Mereka Tak Sadar..."

Kompas.com - 01/02/2018, 16:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, perluasan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan upaya kriminalisasi.

Menurut Erasmus, ketentuan pasal tersebut justru akan membahayakan bagi para politisi, termasuk anggota DPR sebagai legislator.

Alasannya, tidak menutup kemungkinan pasal tersebut akan dimanfaatkan oleh lawan politik untuk menjebak.

"Pasal zina ini pasal mati, sebenarnya sangat berbahaya bagi politisi tapi mereka tidak sadar. Orang dengan mudah bisa menjebak politisi dengan pakai pasal itu," ujar Erasmus, saat ditemui di Kantor ICJR, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Baca juga: Dalam Pasal Zina RKUHP, Korban Pemerkosaan Berpotensi Dipenjara Lima Tahun

Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dikategorikan zina.

Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara, pada Pasal 484 ayat (2) diatur mengenai pihak-pihak yang dapat melaporkan tindak pidana zina yakni suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Erasmus menilai, pasal tersebut sangat bersifat karet dan membuka peluang penyalahgunaan atau kriminalisasi.

"Orang bisa saja kirim lawan jenis ke kamarnya lalu minta mengaku mereka bersetubuh ya selesai," kata Erasmus.

Baca juga: Hindari Persekusi, Ketentuan Pelapor dalam Pasal Zina Perlu Diperketat

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan untuk memperluas pasal zina.

Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan

Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Diketahui draf RKUHP tersebut tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018.

Kompas TV Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com