JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana sidang gugatan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (1/2/2018), sempat riuh rendah.
Pemicunya adalah momen tanya jawab antara Ketua DPP HTI Farid Wajni sebagai saksi fakta yang dihadirkan HTI dengan salah seorang kuasa hukum tergugat, dari Kementerian Hukum dan HAM.
Awalnya, kuasa hukum tergugat menanyakan soal pemahaman saksi terhadap obyek gugatan.
"Apakah saudara saksi memahami dengan obyek gugatan ini?" demikian tanya dia.
Farid mengaku tidak memahami pertanyaan itu.
"Saya tidak memahami maksud pertanyaannya. Karena saya enggak memahami istilah-istilah hukum ya," jawab Farid.
(Baca juga: Ditanya soal Bubarkan NKRI dan Ganti Pancasila, Ini Jawaban Saksi HTI)
Hal itu memicu keributan di ruangan sidang. Tapi suasana tersebut tidak berlangsung lama. Tanpa harus diperingatkan oleh Majelis Hakim, penonton sidang dapat menenangkan keributan di antara mereka sendiri.
Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana kemudian mengambilalih pertanyaan. Ia bertanya apakah saksi fakta mengetahui isi gugatan HTI ke PTUN.
Farid kemudian menjawab, "intinya surat tersebut mempersoalkan pencabutan izin Ormas HTI."
Sidang yang dimulai sejak sekitar pukul 08.30 WIB tersebut berjalan dengan lancar. Sidang diskors sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi fakta kedua.
Sidang itu sendiri dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro. Adapun panitera pengganti Kiswono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.