Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan KUHP dan "Pintu" Taubat Terpidana Mati

Kompas.com - 01/02/2018, 07:08 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mati tidak akan lagi menjadi pidana pokok. Sebab, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), hukuman tersebut akan masuk ke dalam pidana khusus yang di dalamnya terdapat pidana alternatif.

Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengungkapkan, dengan adanya pidana alternatif, nantinya hukuman mati untuk terpidana bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan syarat.

"Itu penjabaranya ada di pasal-pasal tentang hukuman mati di belakangnya nanti," ujarnya acara diskusi RKUHP di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Anggota Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Anggota Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017)
Syarat yang dimaksud yaitu adanya perubahan sikap secara signifikan terpidana mati dalam menjalani masa tunggu eksekusi. Mekanismenya akan diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Hukuman Mati Tetap Diberlakukan

"Kalau hakim menjatuhkan hukuman mati kepada saya, dengan masa tunggu 10 tahun, saya ini menjadi orang yang baik, taubatan nasuha (taubat sungguh-sungguh), maka hukuman itu berubah jadi hukuman penjara seumur hidup," kata Arsul.

Pemerintah, tutur Arsul, menginginkan agar peralihan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup harus atas izin Presiden atau Menteri Hukum dan HAM.

Namun, dalam pembahasan RKUHP di DPR, usulan itu ditolak. DPR kata dia, menilai usulan pemerintah tersebut bisa bermuatan politis karena harus ada izin Presiden atau Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga : Dituntut Hukuman Mati, Kekasih yang Bunuh Calon Pengantinnya Gemetar...

Oleh karena itu, DPR sepakat peralihan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup harus berdasarkan keputusan pengadilan. Sebab, hukuman mati juga dijatuhkan berdasarkan keputusan pengadilan.

Namun, kata Asrul, jika terpidana mati tetap tidak menunjukan perbaikan selama berada di penjara, maka hukuman mati harus dilaksanakan.

Dukungan PBNU

Adanya peralihan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup mendapatkan dukungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua PBNU Bidang Hukum Rombikin Emhas mengatakan, berdasarkan forum-forum muktamar NU, para ulama menyepakati bahwa hukuman mati harus tetap ada di Indonesia.

Sebab para ulama NU menilai ada atau tidaknya hukuman mati terkait dengan filosofis suatu negara. Indonesia yang bukan negara kapitalis dan liberal dinilai tetap perlu mengadopsi hukuman mati.

Baca juga: Tren Hukuman Mati Paling Banyak dalam Kasus Kejahatan Narkotika

Namun, NU juga menilai adanya peluang peralihan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur merupakan hal yang adil untuk terpidana yang bertaubat.

Sementara bagi terpidana yang tetap melakukan kejahatan di lapas, misalnya mengendalikan penjulan narkoba dari dalam penjara, maka NU setuju agar eksekusi mati tetap dilaksanakan.

"Saya kira itu adil," ucap Rombikin.

Kompas TV Kedelapan terdakwa disebut telah melanggar undang-undang tentang narkotika dan bisa dikenai ancaman maksimal hukuman mati. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com