Dalam rapat pembahasan RKUHP, ia mengaku sudah mengingatkan soal putusan MK yang pernah membatalkan pasal itu.
"Saya kemarin mengatakan bahwa jangan sampai nanti MK membatalkan kembali. Jawaban saya itu saja, jangan sampai nanti pasal ini diuji lagi di MK kemudian dibatalkan lagi," ujar Junimart saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
(Baca juga: Pemerintah dan DPR Segera Rampungkan Revisi KUHP )
Selain itu, ia juga menuturkan, dirinya sudah membacakan pertimbangan putusan MK di hadapan peserta rapat.
"Kita harus baca juga pertimbangan hukum dari MK di dalam menghapuskan pasal itu dulu. Justru saya bacakan itu (putusan MK)," tuturnya.
"Jangan sampai dua kali, malu kita. Jangan sampai nanti MK membatalkan kembali. Kalau saya ditanya, ya harus masuk. Tapi kan kita harus berpikir ke depan. Kami sudah lama bekerja tapi dibatalkan seketika, kita harus berpikir rasional," kata Junimart.
Diketahui, draf RKUHP tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna pada 14 Februari 2018 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.