Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Hoaks Jelang Pilkada, Bawaslu Awasi Facebook dan 8 Medsos Lain

Kompas.com - 31/01/2018, 14:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani nota kesepakatan aksi tentang manajemen dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota 2018, pada hari ini Rabu (31/1/2018).

Penandatanganan nota kesepakatan aksi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Dalam sambutannya, Abhan menyampaikan, Pilkada sejatinya merupakan saluran bagi masyarakat untuk memilih pemimpin dan berpartisipasi dalam politik. Pilkada menjadi salah satu cara penguatan demokrasi.

"Tetapi Pilkada akan terciderai dengan maraknya penggunaan media sosial yang mengandung hoaks dan konten negatif," kata Abhan.

Lebih lanjut Abhan menuturkan, dari 17 provinsi yang akan menggelar Pilkada tahun ini, sebanyak 12 provinsi diantaranya tergolong tinggi dalam hal penggunaan media sosial (medsos).

(Baca juga: Hina Polisi di Facebook, Seorang Taruna Ditangkap)

 

Di sisi lain, isu politik identitas juga marak bahkan sampai tingkat kabupaten/kota.

Maka dari itu, lanjut Abhan, nota kesepakatan aksi ini sangat penting untuk melindungi hak-hak pemilih dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

"Nota kesepakatan aksi ini sejalan dengan perintah Undang-undang dan semangat Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu," lanjut Abhan.

Dalam kesempatan tersebut, Arief mengatakan masyarakat Indonesia memang sudah cukup lama menggunakan media sosial. Adapun nota kesepakatan aksi ini dilakukan sebagai langkah konkret dari penyelenggara pemilu agar penggunaan internet dalam demokrasi semakin baik.

"KPU menyadari penggunaan sarana ini penting untuk membangun kepercayaan publik," kaya Arief.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan, ada sembilan penyelenggara sistem elektronik (platform) yang bekerjasama dalam melakukan manajemen dan pengawasan konten.

Mereka yaitu Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.

(Baca juga: Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara)

"Saya sampaikan ke platform kalau selama proses Pilkada ada akun yang melanggar aturan yang berkaitan dengan regulasi Pilkada, tolong dilakukan (take-down)," kata Rudiantara.

Dia menambahkan, seluruh platform menandatangani surat pernyataan atau deklarasi kerjasama ini.

Apabila ada konten yang diduga melanggar UU Pilkada namun tidak segera diturunkan (take-down), maka Kemenkominfo akan memaksa sembilan platform untuk mengeksekusi rekomendasi dari Bawaslu.

"Bawaslu dan KPU ini lembaga independen. Jadi tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melaksanakan apa yang diminta oleh Bawaslu," pungkas Rudiantara.

Lingkup pengawasan meliputi konten yang bermuatan negatif, berita bohong (hoaks), fitnah, dan ujaran kebencian, serta yang masuk dalam kategori pelanggaran dalam Undang-undang Pilkada.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, kerjasama manajemen dan pengawasan konten negatif di media sosial ini akan berlangsung hingga tahapan pilkada berakhir. Sementara untuk pemilu 2019, Bawaslu juga akan menyiapkan kejasama serupa.

Kompas TV Tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com