JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyoroti potensi munculnya kampanye hitam (black campaign) menggunakan isu SARA di pilkada 2018. Ia menilai hal itu harus diwaspadai sebab mengancam persatuan bangsa.
"Menggunakan teknologi untuk black campaign. Salah satunya dengan sebar hoaks, menerapkan politik identitas yang memanfaatkan isu SARA, mempertentangkan suku agama dan ras, itu bahaya," kata Prasetyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ia menyatakan hal itu dapat menimbulkan kebencian dan pertentangan sejumlah golongan di akar rumput dengan dampak jangka panjang, serta bisa disulut di kemudian hari.
Karena itu, ia menambahkan, penggunaan isu SARA dalam kampanye perlu diawasi benar oleh penyelenggara pemilu.
"Untuk itu semua dibutuhkan langkah pencegahan dari aparat kemanan. Mengingat perbuatan tersebut bukan hanya tindak pidana pemilu tapi mengancam keutuhan dan persatuan negara," lanjut dia.
Laporkan
Sebelumnya, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan meneken Memorandum of Agreement (MoA) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menangani konten kampanye bermuatan SARA, fitnah, dan ujaran kebencian di medsos.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan satu tim untuk memonitor medsos selama kampanye, yang bertugas mengawasi kampanye di medsos. Namun, ia memastikan Bawaslu juga akan menangani dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat.
“Jadi kami membuka siapapun. Penanganan pelanggaran bisa dari hasil temuan kami, atau dari laporan publik,” kata Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Lebih lanjut, dia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan kampanye di medsos yang bermuatan SARA, fitnah, dan ujaran kebencian langsung ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, ataupun Panwas Kabupaten/Kota.
Masyarakat bisa juga mengirimkan laporan ke akun Facebook Bawaslu.