JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penyelidikan baru dalam pengembangan perkara kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020.
Suap dari Gatot itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Istri Gatot Pujo Merasa Terbantu
"Kami menduga aliran dana dalam kasus suap tersebut baik terkait peristiwa pertanggung jawaban gubernur pada saat itu, ataupun pengesahan APBD di beberapa tahun itu, diindikasikan mengalir juga pada sejumlah pihak lain, khususnya di sini beberapa anggota DPRD itu yang sedang kita dalami lebih lanjut," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Penyelidikan baru ini dibuka setelah KPK mencermati fakta yang muncul dari persidangan Gatot, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut.
Baca: Beri Uang Ketok kepada DPRD Sumut, Gatot Pujo Divonis 4 Tahun Penjara
Jika ada bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan menjerat anggota DPRD Sumut yang diduga menerima aliran dana ini.
"Kalau ada bukti permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan pada proses lebih lanjut, tentu akan kita tangani," ujar Febri.
Febri enggan menyebutkan jumlah anggota DPRD Sumut yang bisa terjerat kasus ini.
"Tim kan masih bekerja di lapangan, jadi biarkan proses pengembangan perkara ini berjalan terlebih dahulu. Nanti kalau ada hasil final, kita update lebih lanjut," ujar Febri.
Baca juga: Kasus Gatot Pujo, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, KPK telah memproses 13 anggota DPRD Sumut terkait suap dari Gatot.
Mereka adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Kemudian, Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.