JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat jenderal polisi sebagai penjabat gubenur justru membuat polemik.
Sebab, polemik yang terjadi justru dinilai akan menambah beban Presiden Joko Widodo. Apalagi keputusan terkait penjabat gubenur ada di tangan Presiden.
"Sebaiknya Pak Mendagri tidak menambah polemik yang menambah beban bagi Pak Jokowi," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
(Baca juga : Soal Usul Petinggi TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata Panglima)
Berdasarkan aturan yang ada, kata Hidayat, anggota Polri boleh saja menduduki jabatan di luar kepolisan. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, ada syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Pertanyaannya, apa itu akan dilakukan? Ternyata kan enggak. Itu artinya sebaiknya Pak Mendagri tidak menambah polemik," kata Hidayat.
(Baca juga : Penjabat Gubernur dari Jenderal Polisi dan Tudingan ke PDI-P)
Ia menambahkan, berdasarkan rapat Komisi I dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI beberapa waktu lalu, dinyatakan bahwa Jawa Barat dan Sumatera Barat bukanlah daerah yang rawan dari sisi keamanan saat Pilkada 2018.
Sementara itu, usul pejabat sementara dari Mendagri akan ditempatkan di dua daerah tersebut.
Menurut Hidayat, daerah yang rawan gangguan keamanan, yakni Papua, Maluku dan Kalimantan Barat.
"Jadi itu menurut saya memang sebaiknya Pilkada jangan dibikin gaduh dengan wacana semacam ini," kata dia.
"Justru seharusnya mendagri menghadirkan usulan wacana yang membuat masyarakat menjadi semakin nyaman berpilkada," sambung Wakil Ketua MPR itu.