JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua mobil rampasan terkait kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (30/1/2018).
Salah satu mobil rampasan yang diserahkan, yakni Toyota Avanza bernomor polisi B 1029 SOH senilai Rp 59.281.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo.
KPK juga menyerahkan satu unit Toyota Hiluk bernomor polisi B 9911 WBA senilai Rp 149.450.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin mengucapkan terima kasih karena KPK memprioritaskan dua mobil rampasan dari dua perkara itu sebagai kendaraan dinas atau inventaris untuk anak buahnya.
KPK menyerahkan mobil rampasan itu salah satunya untuk kendaraan operasional Kepala Rupbasan Jakarta Utara Erwan Prasetyo.
"Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat kalau diundang ke mana-mana itu pakai Grab," kata Wahidin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Wahidin mengatakan, karena pakai angkutan online, anak buahnya kerap terlambat karena harus menunggu kendaraannya datang.
Namun, dengan diserahkan mobil dinas ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja jajarannya.
Wahidin berharap, KPK ke depan bisa memberikan lagi kendaraan rampasan negara untuk operasional jajarannya.
"Banyak teman-teman Rupbasan di daerah yang belum dapatkan inventaris, padahal negara untuk dua tahun ke depan ini tidak ada pengadaan kendaraan dinas," ujar Wahidin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.