JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Bupati Kutai Kertanegara (nonaktif) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
"RIW (Rita Widyasari) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
(Baca juga : Rita Widyasari Disebut Terima Gratifikasi Rp 436 M sebagai Balas Jasa)
Selain memeriksa Rita, KPK juga memeriksa Khairudin. Dia juga akan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun jumlah gratifikasi tersebut totalnya Rp 436 miliar.
(Baca juga : Bupati Kukar Rita Widyasari Belanja 40 Tas Mewah untuk Samarkan Gratifikasi Rp 436 Miliar)
KPK sebelumnya menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita. Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton.
Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di sembilan lokasi.
Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.
Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan. Juga uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta dan dokumen berupa rekening koran.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain. Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.