Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan Langgar Hukum

Kompas.com - 29/01/2018, 18:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelaksana Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat telah sewenang-wenang saat menangkap 12 waria pada Minggu (28/1/2018) lalu.

Menurut Erasmus, penangkapan tersebut tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

"Setidaknya penangkapan 12 waria, diikuti dengan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap 12 waria tersebut. Tindakan tersebut adalah tindakan penyiksaan, tidak manusiawi dan sewenang-wenang," ujar Erasmus kepada Kompas.com, Senin (29/1/2018).

Erasmus menuturkan, berdasarkan pantauan ICJR, polisi yang melakukan penangkapan diduga melanggar pasal 5 Universal Declaration of Human Rights, pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan serta pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.

Semua pasal ini, kata Erasmus, menjamin perlindungan bagi semua orang dari kewenangan negara dalam memberikan hukuman dan perlakuan yang menyiksa, kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Selain itu, Erasmus menilai bahwa tindakan upaya paksa terhadap para waria telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca juga: Polisi Bubarkan Paksa Kontes Waria di Makassar)

Sesuai KUHAP, terdapat pembatasan dalam melakukan upaya paksa, salah satunya mengharuskan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu.

"Pada kasus ini diketahui bahwa para korban waria tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Aceh Utara, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa kepada para korban tersebut," kata Erasmus.

Di sisi lain, Erasmus juga menyoroti alasan Kepolisian Resort Aceh dan Polisi Syariat dalam melakukan penangkapan.

Berdasarkan pantauan ICJR, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan oleh aparat Kepolisian Resort Aceh dan Polisi Syariat tersebut adalah untuk memberikan pembinaan kepada para korban waria, bukan dikarenakan korban melakukan tindak pidana tertentu.

"Jika memang ingin melakukan pembinaan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan," tuturnya.

(Baca juga: Ajak Kencan Korban hingga Tertidur Pulas, Waria Ini Gasak Belasan Motor)

Terkait hal itu, lanjut Erasmus, ICJR meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut dugaan tindakan sewenang-wenang Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat.

"Kami meminta Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenangan-wenang aparat tersebut dan memeriksa secara pidana dan secara etik pelanggaran yang dilakukan," kata Erasmus.

"Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Utara dan Kapolda Aceh karena telah lalai mejalankan tugasnya," ucapnya.

 

Mengeluh digoda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com