JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sempat ada perdebatan panjang begitu Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terutama dari Komisi II DPR dan Pemerintah. Namun, kata Arief, PDI-P salah satu partai yang mendukung KPU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
"KPU berterimakasih dengan PDI-P karena pernyataan dan sikap yang cepat merespon putusan MK untuk mendukung kebijakan yang begitu putusan dikeluarkan, KPU bersikap untuk melaksanakan putusan MK," ujar Arief saat membuka acara verifikasi faktual di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Dengan adanya putusan MK, verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.
Sementara sebelumnya, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019.
Arief berharap, kerjasama yang baik antara penyelenggara pemilu dengan peserta tidak hanya berlangsung selama verifikasi faktual berlangsung.
(Baca juga: Ini Pesan Prabowo kepada Ketua KPU dan Bawaslu)
Bahkan sampai dua tahun ke depan untuk menyukseskan Pilkada dan Pemilu serentak.
Ia mengatakan, KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak bisa menjalani proses tersebut dengan lancar sendirian.
"Dukungan parlemen dan pemerintah dibutuhkan. Yang sering komunikasi dengan kita Komisi II dan pemerintah kita berhubungan dengan Mendagri," kata Arief.
KPU menyatakan bahwa PDI-P memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.
Selanjutnya, PDI-P harus memenuhi syarat verfak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Setelah semua tingkatan memenuhi syarat, maka KPU bisa memutuskan apakah partai tersebut bisa menjadi peserta pemilu 2019 atau tidak pada 17 Februari mendatang.
"Untuk menginstruksikan, monitoring perkembangan verfak pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu, tidak ada sengketa," kata Arief.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR menilai putusan MK tak berlaku surut dan tak ditindaklanjuti tahun ini. KPU diusulkan menerapkan putusan MK soal verifikasi faktual pada Pemilu 2024.
Sementara partai politik yang telah mengikuti proses verifikasi pada Pilpres 2014 dan memiliki kursi di parlemen tak perlu lagi mengikuti proses yang sama pada Pilpres 2019 mendatang.