Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berterima Kasih ke PDI-P karena Dukung Putusan MK Soal Verifikasi Faktual

Kompas.com - 29/01/2018, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sempat ada perdebatan panjang begitu Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terutama dari Komisi II DPR dan Pemerintah. Namun, kata Arief, PDI-P salah satu partai yang mendukung KPU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"KPU berterimakasih dengan PDI-P karena pernyataan dan sikap yang cepat merespon putusan MK untuk mendukung kebijakan yang begitu putusan dikeluarkan, KPU bersikap untuk melaksanakan putusan MK," ujar Arief saat membuka acara verifikasi faktual di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Dengan adanya putusan MK, verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.

Sementara sebelumnya, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019.

Arief berharap, kerjasama yang baik antara penyelenggara pemilu dengan peserta tidak hanya berlangsung selama verifikasi faktual berlangsung.

(Baca juga: Ini Pesan Prabowo kepada Ketua KPU dan Bawaslu)

Bahkan sampai dua tahun ke depan untuk menyukseskan Pilkada dan Pemilu serentak.

Ia mengatakan, KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak bisa menjalani proses tersebut dengan lancar sendirian.

"Dukungan parlemen dan pemerintah dibutuhkan. Yang sering komunikasi dengan kita Komisi II dan pemerintah kita berhubungan dengan Mendagri," kata Arief.

KPU menyatakan bahwa PDI-P memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.

Selanjutnya, PDI-P harus memenuhi syarat verfak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Setelah semua tingkatan memenuhi syarat, maka KPU bisa memutuskan apakah partai tersebut bisa menjadi peserta pemilu 2019 atau tidak pada 17 Februari mendatang.

"Untuk menginstruksikan, monitoring perkembangan verfak pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu, tidak ada sengketa," kata Arief.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR menilai putusan MK tak berlaku surut dan tak ditindaklanjuti tahun ini. KPU diusulkan menerapkan putusan MK soal verifikasi faktual pada Pemilu 2024.

Sementara partai politik yang telah mengikuti proses verifikasi pada Pilpres 2014 dan memiliki kursi di parlemen tak perlu lagi mengikuti proses yang sama pada Pilpres 2019 mendatang.

Kompas TV Partai Hanura dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai partai calon peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com