Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: TNI Tangani Terorisme Harus Berdasarkan Skala Ancaman

Kompas.com - 29/01/2018, 15:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berpendapat bahwa TNI perlu dilibatkan dalam menanggulangi ancaman terorisme.

"Ya tepat dong (pelibatan TNI)," ujar Ryamizard saat ditemui di sela rapat kerja Komisi II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Namun, menurut Ryamizard pelibatan TNI harus didasarkan pada skala ancaman. Dia menuturkan, jika suatu aksi terorisme sudah mengancam pertahanan dan kedaulatan negara, maka TNI harus dilibatkan.

Sementara, jika aksi terorisme dianggap berskala kecil maka TNI hanya bersifat mendukung kepolisian.

"Kalau yang masalah kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), kriminal, bisa polisi tapi TNI mendukung," tutur Ryamizard.

(Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme)

Ia pun mencontohkan, ancaman terorisme yang ditimbulkan oleh ISIS atau Negara Islam Irak dan Suriah yang dinilai mengancam kedaulatan negara.

Ryamizard menegaskan bahwa untuk mengantisipasi hal itu, dibutuhkan kekuatan militer. Sebab, ISIS juga menggunakan alat-alat perang seperti tank dan bom dalam melancarkan aksinya.

"Kalau yang alat perang seperti bom, yang menanganinya adalah pasukan perang, ya tentara. Kalau serangan bom seperti ISIS, punya tank, punya pesawat, itu tentara," kata Ryamizard.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Panja RUU Antiterorisme.

Menurut Hadi, TNI memiliki fungsi penangkalan dan penindakan terorisme. Fungsi tersebut nerupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Ia juga menegaskan bahwa TNI memiliki kemampuan dalam menanggulangi ancaman terorisme.

"Tentara nasional memiliki fungsi menangkal dan penindakan teroris. Dan fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok adalah untuk menjaga kedaulatan dan melindungi segenap bangsa," ujar Hadi saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

"Kemampuan yang ada itu, memiliki karakteristik untuk menangani masalah terkait ancaman aksi teroris, sehingga saya berkirim surat yang memohon TNI juga dilibatkan," tuturnya.

(Baca juga: Hampir Selesai, Bola RUU Anti-terorisme Ada di Pemerintah)

Dalam surat tersebut, lanjut Hadi, ia juga menjabarkan ancaman terorisme dari sudut pandang TNI.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu menuturkan bahwa ancaman terorisme merupakan kejahatan terhadap negara, sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Ia pun mengusulkan perubahan judul undang-undang.

"Karena saya memohon judulnya diubah menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme," tuturnya.

Kompas TV Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat James Mattis di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com