Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Perwira TNI dan Polri Dimungkinkan Jadi Penjabat Gubernur

Kompas.com - 26/01/2018, 13:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universiras Padjadjaran, Bandung, Muradi, mengatakan, penunjukan dua perwira Polri sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi regulasi.

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 memungkinkan penjabat gubernur diambil dari unsur di luar Kemendagri.

Salah satu pertimbangannya, daerah tersebut dianggap rawan konflik dan perlu ada orang yang memiliki kekuatan untuk mengelolanya.

"Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan respons yang lebih efektif dan baik dalam memposisikan potensi konflik tersebut menjadi tidak terjadi atau minimalisir," ujar Muradi melalui siaran pers, Jumat (26/1/2018).

Baca juga: Presiden Diminta Tolak Usul Mendagri soal Dua Petinggi Polri Jadi Penjabat Gubernur

Penjabat Gubernur dari perwira Polri dan TNI pernah diterapkan pada Pilkada langsung 2015. Saat itu, kedua perwira ditempatkan sebagai penjabat Gunernur Aceh dan Sulawesi Barat.

Alasan potensi konflik di kedua daerah tersebut menjadi dasar penunjukan polisi dan tentara untuk menduduki posisi tersebut.

Dengan demikian, diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah dibandingkan jika dijabat oleh yang bukan dari unsur institusi keamanan.

Pertimbangan selanjutnya, penegasan netral dalam pelaksanaan pilkada. Muradi menyebutkan, ada potensi ketidaknetralan yang bisa mengganggu kualitas pelaksanaan pilkada.

"Sejak awal potensi konflik di Sumatera Utara dan Jabar sebagai mana dua daerah tersebut mengemuka karena calon yang maju salah satunya berasal dari unsur TNI atau Polri. Maka perlu penegasan dari penjabat gubernur untuk tetap menjaga jarak dan pelayanan ke warga tidak terganggu," kata dia.

Baca juga: Usulan Mendagri agar Dua Perwira Polri Jadi Penjabat Gubernur Dinilai Rawan

Muradi tak memungkiri bahwa banyak pihak yang menentang perwira aktif menjadi penjabat gubernur karena bertentangan dengan UU Polri dan TNI.

Baik polisi dan tentara diwajibkan menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Namun, kata Muradi, keberadaan untuk mengisi jabatan sebagai pejabat kepala daerah tersebut dimungkinkan karena penekanannya pada pelayanan sebagai kepala daerah.

"Apalagi, bukan tanpa masalah saat penjabat gubernur diisi oleh Sekda menjadi permasalahan tersendiri, karena adanya interaksi yang bersifat tidak netral," kata Muradi.

Pertimbangan strategis lainnya adalah penekanan bahwa Kemendagri ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada harus menjadi ajang melakukan kontrak baru antara publik dengan para kandidat tanpa paksaaan.

Sejauh ini, kata Muradi, Kemendagri menganggap hal tersebut sulit dilakukan jika berasal dari unsur sipil Kemendagri.

Oleh karena itu, upaya tersebut harus dilakukan dalam perspektif lain.

Muradi mengatakan, pada Pilkada langsung 2015 yang melibatkan penjabat gubernur dari perwira aktif, pelaksanaan Pilkada di Aceh dan Sulbar relatif berjalan baik.

"Pada kondisi tertentu dan pertimbangan strategis dimungkinkan dilakukan, yang mana pada pilkada 2018 ini juga memiliki pertimbangan yang kurang lebih sama," kata Muradi.

Kompas TV Hasil survei yang dilakukan LSI menempatkan PDI Perjuangan dan Partai Golkar sebagai parpol dengan elektabilitas paling tinggi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com