Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenuhan Kompensasi Korban Teror Dianggap Belum Maksimal

Kompas.com - 26/01/2018, 11:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Aliansi Indonesia Damai Hasibullah Satrawi mengapresiasi pemerintah yang mulai menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak korban terorisme, baik secara medis, psikologis, hingga finansial.

Kendati demikian, ia menganggap kompensasi yang diberikan negara kepada korban belum maksimal.

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebenarnya sudah diatur mengenai kompensasi tersebut. Namun, regulasinya masih lemah.

"Hak kompensasi sampai hari ini belum pernah terimplementasikan secara sempurna. Secara putusan pengadilan sudah ada, tapi belum mendapatkan sebagaimana yang diamanatkan dalam hak-hak tersebut," ujar Hasibullah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut Hasibullah, pemenuhan kompensasi dalam kasus terorisme semestinya tidak perlu menunggu putusan pengadilan.

(Baca juga: LPSK: Baru di Era Jokowi Ganti Rugi untuk Korban Terorisme Terealisasi)

Hal itu disebabkan korban membutuhkan bantuan sejak peristiwa itu terjadi. Oleh karena itu, ia mendorong agar undang-undang perlindungan saksi dan korban direvisi.

"Pemenuhan hak kompensasi bisa melalui putusan lembaga negara terkait persoalan terorisme. Sehingga korban bisa mendapat hak kompensasi lebih mudah dan dalam waktu secepat-cepatnya," kata Hasibullah.

Hasibullah mengatakan, kasus terorisme sedianya dipisahkan dari pidana lainnya. Oleh karena itu, mekanisme pemenuhan hak korban semestinya juga dipisahkan.

Di samping itu, AIDA mendorong agar dalam undang-undang terorisme diatur bahwa penanganan korban dalam masa kritis bisa mendapat penanganan medis lebih cepat dari rumah sakit.

Yang terpenting, tidak perlu menunggu persetujuan pihak yang menjamin administrasi.

"Belajar dari korban, banyak yang tidak dapat penanganan medis karena rumah sakit butuh kepastian siapa yang menjamin membayar biayanya," kata Hasibullah.

(Baca juga: Rumah Sakit Indonesia Jadi Korban Terorisme Cyber)

"Dengan norma ini diharapkan semua rumah sakit kalau terjadi terorisme, punya kewajiban untuk segera melakukan penanganan medis karena biayanya akan secara langsung ditanggung negara," lanjut dia.

 

Lebih baik

 

Hasibullah juga mendorong segenap lembaga negara bersinergi untuk memenuhi hak korban. Ia berharap pemerintah mau memperkuat regulasi yang mengatur pemenuhan hak korban supaya lebih sempurna.

Pihak yang memegang kuasa diminta mengenyampingkan kepentingan selain memberi kompensasi atas dasar kepedulian.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com