Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Kemendagri soal Usulan Dua Perwira Polri Jadi Penjabat Gubernur

Kompas.com - 26/01/2018, 09:53 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak menyalahi aturan.

Dua perwira Polri yang diusulkan adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diproyeksikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Sesuai aturan saja. Saya tidak mau langgar aturan yang selama ini ada," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis malam (25/1/2018).

Baca juga: Komisi II Akan Minta Penjelasan Mendagri soal Perwira Polri Jadi Penjabat Gubernur

Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie menegaskan, usulan dua nama dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan.

"Pati Polri di Sumut dan Jabar dimungkinkan karena dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada jelas. Untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat pejabat tinggi madya," kata Arief.

Baca juga: Alasan Kemendagri Anggap Perwira Polri Cocok Pimpin Jabar dan Sumut Selama Pilkada

"Nah, pejabat tinggi madya kalau di Kemendagri atau kementerian lembaga pejabat eselon I. Kalau di TNI, setingkat mayjen dan Polri setingkat irjen," ucapnya.

Apalagi, kata Arief, dua perwira tinggi Polri tersebut masih sebatas usulan. Sebab, keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Saat ini, dalam posisi nenerima usulan dari Polri untuk penunjukan penjabat itu oleh Presiden atas usulan Kemendagri. Jadi, itu masih batas usulan, tidak melanggar ketentuan apa pun. Mendagri, kan, berpegang pada ketentuan yang ada," katanya.

Kompas TV KPU menganggap tidak wajar jika calon kepala daerah hartanya terlalu sedikit. Pasalnya, modal kampanye juga bersumber dari pribadi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com