JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan bahwa mantan ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi kini bertugas di Polda Metro Jaya.
"AKP Reza sendiri berdinas di PMJ sampai sekarang. Karena kita juga menunggu hasil penyidikan KPK," kata Martuani di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Martuani, Reza telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
"Sudah diperiksa oleh penyidik KPK di Mabes Polri pada akhir November 2017 kapasitas sebagai saksi," kata Martuani.
Baca juga : Setya Novanto dan Para Loyalisnya yang Mulai Berguguran...
Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah atas Reza tersebut.
"Kita tinggal tunggu hasil penyidikan, hasil perkembangan yang dilakukan KPK," kata dia.
"Dua minggu lalu penyidik KPK memerlukan keterangan tambahan sehingga kita temui dan kita antar untuk diperiksa dan sudah selesai," tambahnya.
Soal keberadaan Reza di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Novanto kecelakaan, Martuani mengatakan hal itu sudah sesuai dengan tugasnya.
"Namanya ajudan tugas pokoknya mendampingi objek yang diamankan," kata dia.
Baca juga : Setya Novanto yang Kini Merasa Jadi Rakyat Jelata, Mirip Anak Kos...
Martuani tak lugas menjawab, ketika ditanya apakah Reza melanggar hukum, lantaran terus melekat dengan Novanto. Meski saat itu mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK.
"Nah itu kan debatable apakah diburu atau tidak. Tugas ajudan itu melekat mendampingi, melindungi orang yang harus dilindungi," kata dia.
"Ajudan melanggar hukum itu kalau dia melakukan perbuatan melanggar hukum. Ini mungkin juga harus kita jelaskan pokoknya tupok ajudan adalah mendampingi objek yang harus dia lindungi," tutunya.
Reza sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri, bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mantan wartawan televisi Hilman Mattauch, dan pihak swasta bernama Achmad Rudyansyah.
Baca juga : Takut Diintip Wartawan, Setya Novanto Sembunyikan Buku Catatan
Kasus dugaan merintangi penyidikan muncul ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto, sesaat sebelum mantan Ketua DPR RI itu ditangkap oleh KPK.
KPK mendalami kemungkinan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus e-KTP.
Sebelum penangkapan Novanto, KPK telah mengirim surat kepada Kepala Polri untuk memasukan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.