JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta publik tak khawatir ihwal keinginan TNI agar dilibatkan lebih jauh dalam pemberantasan terorisme.
Hal itu untuk menanggapi surat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memberi sejumlah masukan dalam penyusunan revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Dalam surat tersebut Hadi mengusulkan penggantian nama undang-undang, definisi terorisme, hingga perumusan tugas TNI.
"Kami menilai kekhawatiran publik bisa dipahami. Namun dengan semakin terbukanya informasi dan transparansi saat ini, kami yakin pelanggaran terhadap hak-hak sipil tidak bisa lagi ditutupi seperti masa lalu," kata Meutya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1/2018).
(Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme)
Meski demikian, ia menjadikan kekhawatiran publik tersebut menjadi masukan bagi DPR agar memastikan tak ada pelanggaran HAM yang berpotensi terjadi jika TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.
Ia pun meyakini TNI akan sangat berhati-hati jika nantinya dilibatkan dalam penindakan terorisme. Melalui surat tersebut, Meutya menilai TNI merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga negara dari gangguan terorisme.
Karena itu ia menilai wajar jika Panglima TNI mengirimkan surat tersebut kepada DPR yang tengah menyusun revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme.
(Baca juga: RUU Anti-Terorisme Ditargetkan Rampung Akhir Desember)
"Sesuai dengan tugas pokok mereka (TNI) yaitu menjaga keutuhan NKRI. Kekhawatiran akan berkembangnya terorisme di Indonesia menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara saat ini," lanjut dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam konferensi persnya (23/1/2018), khawatir dengan adanya Revisi UU Antiterorisme yang sedang dibahas DPR.
Revisi itu dianggap berpotensi melibatkan TNI dalam penanganan kasus terorisme.
Koalisi khawatir jika TNI yang terlibat dalam kehidupan sipil nantinya akan merenggut hak-hak dari masyarakat sipil.
Saat ini pembahasan tentang perubahan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sedang dibahas di DPR.