Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah, Polisi Tak Temukan Buron Kasus Kondensat

Kompas.com - 25/01/2018, 15:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kediaman mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo di Jalan Martimbang III Nomor 3, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018) malam.

Mereka mencari keberadaan Honggo yang menjadi buron kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Namun, petugas tidak menemukan Honggo di kediamannya.

"Tidak ada (Honggo). Tujuannya membawa paksa Honggo," ujar Kepala Subdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri, Kombes Pol Jamaludin saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

Polisi juga tidak menemui keluarga Honggo di sana, yang ada hanya asisten rumah tangga yang juga tak tahu di mana keberadaan tuannya.

(Baca juga: Polisi Duga Buron Kasus Kondensat Gunakan Paspor atas Nama Orang Lain)

Namun, penyidik tidak pulang dengan tangan kosong. Jamaludin mengatakan, mereka menyita sejumlah benda di rumah Honggo untuk dianalisis.

"Ada rekaman CCTV dan dua HP karyawan," kata Jamaludin.

Upaya penjemputan paksa dilakukan usai pemanggilan penyidik terhadap Honggo pada Selasa kemarin. Honggo dipanggil dalam rangka penyerahan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, Honggo tidak juga datang.

Selain itu, penyidik juga mencari bukti tambahan untuk menelusuri keberadaan Honggo.

"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka," kata Jamaludin.

Sebelumnya, polisi menduga Honggo melarikan diri ke luat negeri. Honggo sempat dikira berada di Singapura. Namun, Senior Liaison Officer Polri di Singapura mengkonfirmasi bahwa Honggo tidak berada di sana.

Setelah mengeluarkan Red Notice April 2017 lalu, Polri juga mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap Honggo sejak Senin (22/1/2018) lalu.

(Baca juga: Singapura Nyatakan Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Tak Ada di Wilayahnya)

Penggeledahan rumah Honggo merupakan salah satu upaya polisi untuk menyerahkan tersanhka ke kejaksaan. Setelah berkas dinyatakan lengkap awal Januari lalu, pelimpahan tersangka dan barang bukti masih terhambat karena absennya Honggo.

"Salah satu menunjukkan bahwa polri berupaya semaksimal mungkin untuk mencari tersangka secara di dalam negeri, kita melakukan pencarian di alamat terakhirnya. Termasuk kita melakukan pencarian di tempat yang lain yang sudah dilakukan," kata Jamaludin.

Dalam kasus ini, polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina. Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG.

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

(Baca juga: Kejaksaan Tagih Tersangka Kasus Kondensat, Polisi Baru Akan Sebar DPO )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com