JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kediaman mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo di Jalan Martimbang III Nomor 3, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018) malam.
Mereka mencari keberadaan Honggo yang menjadi buron kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Namun, petugas tidak menemukan Honggo di kediamannya.
"Tidak ada (Honggo). Tujuannya membawa paksa Honggo," ujar Kepala Subdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri, Kombes Pol Jamaludin saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).
Polisi juga tidak menemui keluarga Honggo di sana, yang ada hanya asisten rumah tangga yang juga tak tahu di mana keberadaan tuannya.
(Baca juga: Polisi Duga Buron Kasus Kondensat Gunakan Paspor atas Nama Orang Lain)
Namun, penyidik tidak pulang dengan tangan kosong. Jamaludin mengatakan, mereka menyita sejumlah benda di rumah Honggo untuk dianalisis.
"Ada rekaman CCTV dan dua HP karyawan," kata Jamaludin.
Upaya penjemputan paksa dilakukan usai pemanggilan penyidik terhadap Honggo pada Selasa kemarin. Honggo dipanggil dalam rangka penyerahan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, Honggo tidak juga datang.
Selain itu, penyidik juga mencari bukti tambahan untuk menelusuri keberadaan Honggo.
"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka," kata Jamaludin.
Sebelumnya, polisi menduga Honggo melarikan diri ke luat negeri. Honggo sempat dikira berada di Singapura. Namun, Senior Liaison Officer Polri di Singapura mengkonfirmasi bahwa Honggo tidak berada di sana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.