JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan usul Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).
Hadi mengusulkan judul undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diubah menjadi penanggulangan aksi terorisme.
Dengan menghilangkan kata tindak pidana maka UU Anti-terorisme dinilai dapat mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.
"Memang sudah dilaporkan ke saya. Saya bilang kita tidak bisa, karena ini revisi UU tindak pidana terorisme. Sangat jelas. Tidak mungkin kita revisi judul karena akan membuat baru," ujar Yasonna saat ditemui di gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Yasonna, perubahan judul undang-undang akan membuat waktu pembahasan revisi di DPR menjadi lebih lama.
Dengan menghilangkan kata tindak pidana, maka pemerintah harus menyusun naskah akademik baru.
"Kalau merevisi judul harus buat naskah akademik baru. Nanti akhirnya tidak jadi-jadi," kata Yasonna.
(Baca juga: 6 Negara ASEAN Sepakati Pertukaran Informasi Strategis di Bidang Terorisme)
Terkait pelibatan TNI dalam UU Anti-terorisme, lanjut Yasonna, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Yasonna menegaskan bahwa UU tersebut telah mengatur pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.
Namun, pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus didasarkan pada keputusan politik atau persetujuan presiden.
"Sifatnya TNI, penggunaan force yang besar secara politik harus mendapat persetujuan presiden. Sama seperti perang, harus mendapat persetujuan parlemen dan presiden. Jadi politiknya harus begitu, sesuai UU TNI," kata Yasonna.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengirimkan surat terkait revisi Undang-Undang Terorisme ke DPR.
Hadi mengusulkan adanya perubahan judul Undang-Undang menjadi penanggulangan aksi terorisme.
“Saya jelaskan, itu bersifat permohonan dari TNI, supaya bisa masuk dalam pembahasan RUU sehingga kemampuan TNI dapat diwadahi dalam penanggulangan terorisme,” ujar Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018) seperti dikutip dari keterangan pers Puspen TNI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.