JAKARTA, KOMPAS.com - Draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang e-Government saat ini telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Rabu (24/1/2018).
"Sudah dikirim ke Setneg, sudah selesai harmonisasi," kata Asman.
Menurut Asman, saat ini Perpres tersebut sudah final dan tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo.
"Sudah final. Jadi tinggal menunggu persetujuan Presiden," kata Asman.
Asman berharap, Perpres tersebut bisa diterbitkan secepatnya, pada kuartal I tahun ini.
(Baca juga: Menkominfo: E-Government Mulai Maret 2018, Semua Perizinan Harus Online)
"Secepatnya lah. Saya berharap tahun ini selesai. Kuartal I tahun ini," kata menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Diketahui, pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi tentang pemberlakukan e-government.
Dengan sistem pemerintahan elektronik, rakyat bisa mengakses dokumen-dokumen pemerintah dan semua hal dapat dilihat secara transparan, termasuk soal anggaran publik.
Dengan modernisasi sistem, negara bisa menghemat pemakaian biaya.
Berdasarkan hasil asistensi dan bimbingan selama tahun 2017, diperkirakan telah terjadi penghematan anggaran minimal sebesar Rp 41,15 triliun pada 5 kementerian/lembaga, 7 Pemerintah Provinsi, dan 113 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.