Baca: PKB: Berarti Larangan Rangkap Jabatan Sudah Tak Berlaku
Menurut dia, Jokowi telah mengubah kebijakannya karena mengikuti perkembangan situasi.
"Berarti aturan (larangan rangkap jabatan) tersebut sudah tidak berlaku dong. Berarti sekarang semua (menteri) bisa aktif di partai," kata dia.
PPP
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani tak melihat sikap Jokowi yang kini membolehkan menterinya rangkap jabatan sebagai pelanggaran komitmen.
Menurut Arsul, Jokowi hanya mengubah kebijakannya soal rangkap jabatan.
"Sepanjang tidak menabrak aturan perundang-undangan, maka saya kira siapapun hanya bisa melihat bahwa Pak Jokowi mengubah kebijakannya," tambah dia.
Baca juga: PPP: Pak Jokowi Mengubah Kebijakan soal Rangkap Jabatan
Arsul berharap masyarakat memberikan kesempatan. Hasil dari perubahan kebijakan ini efektif dalam konteks pemerintahan baru bisa dinilai dengan berjalannya waktu.
PAN berbeda sikap
Berbeda dengan parpol pendukung pemerintah lainnya, PAN mengkritik keras langkah Jokowi yang kini mengizinkan menterinya rangkap jabatan.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai, Jokowi tidak menunjukkan komitmen dengan kebijakan yang telah dibuatnya.
"Artinya janji tinggal janji, komitmen tinggal komitmen. Pak Jokowi sendiri yang melanggar," kata Sekretaris Fraksi PAN di DPR ini.
Baca: PAN: Janji Tinggal Janji, Pak Jokowi Sendiri yang Melanggar...
Yandri mengatakan, secara aturan memang tidak ada larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan di partai politik.
Namun, menurut dia, seharusnya Jokowi tetap berpegang teguh pada komitmen yang telah disampaikan ke publik.
Alasan Jokowi mengizinkan rangkap jabatan karena usia pemerintahan tinggal satu setengah tahun, menurut dia, tidak bisa diterima.
"Karena masih pemerintahan Jokowi-JK juga kan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.