JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai pengangkatan menteri memang menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Begitu pula saat Jokowi membiarkan para menterinya merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
Airlangga Hartarto yang menjabat Menteri Perindustrian juga menjabat Ketua Umum Golkar.
Sementara itu, Idrus Marham yang kini menjabat Menteri Sosial menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan Hubungan Eksekutif dan Legislatif DPP Golkar.
(baca: PAN: Janji Tinggal Janji, Pak Jokowi Sendiri yang Melanggar...)
Adapun Kepala BNP2TKI Nusron Wahid masih menjabat sebagai Ketua Koordinator bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar.
Namun, Hidayat menyatakan, publik tentunya masih mengingat janji Jokowi yang menghendaki pembantunya tak rangkap jabatan sebagai pengurus partai.
"Di pihak yang lain publik masih ingat dengan apa yang dulu dijanjikan dan ditegaskan Pak Jokowi untuk tidak boleh rangkap jabatan. Nah, gimana kondisinya silakan rakyat menilai," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
(Baca juga : Jokowi, Golkar, dan Komitmen yang Dilanggar)
Karena itu, kata Hidayat, sebaiknya pihak yang berjanji menepatinya agar yang dijanjikan tidak kecewa.
Ia mengatakan, pemenuhan janji Jokowi terhadap komitmen politiknya itu tentu akan menjadi tolok ukur bagi publik dalam menentukan pilihan di pemilu 2019.
"Saya khawatir kalau kemudian demokrasi tidak dipercaya karena janji kampanye tidak dilaksanakan. Saya khawatir nanti semakin banyak yang golput dan semakin banyak yang tidak percaya demokrasi," lanjut dia.
(baca: Jokowi Izinkan Airlangga Hartarto Rangkap Jabatan, Ini Alasannya)
Jokowi sebelumnya mengizinkan Airlangga Hartarto untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Jokowi beralasan, masa kerja kabinet saat ini hanya tersisa satu tahun. Oleh karena itu, tak efektif apabila dilakukan pergantian di pos menteri perindustrian.
Adapun Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menegaskan bahwa kelonggaran menteri merangkap jabatan ketua umum partai politik, sejauh ini hanya diberikan kepada Airlangga Hartarto saja.
Sementara, untuk Idrus Marham yang juga merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Kepala Bidang Hubungan Eksekutif dan Legislatif Partai Golkar, Johan mengatakan, "asal bukan ketua umum partai politik".