JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap temuan 72.000 permohonan fiktif paspor online.
Polri menduga, permohonan paspor dilakukan secara serentak oleh calo.
"Sepanjang yang dilakukan sekarang, kayaknya motif percaloan lah. Mencari keuntungan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Setyo mengatakan, pelaku melihat kesempatan karena pembuatan paspor online banyak peminatnya.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Ditjen Imigrasi Terkait Permohonan Fiktif Paspor Online
Diduga, pelaku juga memakai akun-akun fiktif dengan memasukkan identitas palsu ke akun tersebut. Menurut polisi, pelaku pasti memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni.
"Jadi nanti bisa diperbaiki datanya, dimasukin data lain," kata Setyo.
Salah satu kolom yang diisi dalam.permohonan paspor online adalah Nomor Induk Kependudukan.
Jika sistem paspor online tidak secara otomatis bisa melakukan verifikasi nama dan NIK yang diinput, maka kecurangan bisa dilakukan.
"Kalau bisa langsung verifikasi kan ditolak sama imigrasinya," kata Setyo.
Baca juga: Imigrasi Sudah Lapor soal Permohonan Fiktif Paspor Online ke Polisi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie meminta penegak hukum untuk menelusuri pemohon fiktif paspor online.
Diduga, pemohon fiktif tersebut adalah sindikat yang sengaja ingin mencari keuntungan dari sistem online pembuatan paspor.
"Kami akan kerja sama dengan penegak hukum yang memiliki sistem atau program yang bisa melacak pendaftar fiktif yang mengganggu pendaftaran online," ujar Ronny.
Ditjen Imigrasi mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada 2017. Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.
Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif.
Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor, sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.