Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Jadi Utang Sejarah Indonesia

Kompas.com - 22/01/2018, 22:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, lembaganya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Tanah Air.

Ahmad menyebut, tidak mungkin kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dibiarkan tanpa diselesaikan.

"Komitmen kami, tidak mungkin kami biarkan terus menerus pelanggaran HAM berat ini tidak ada penyelesaian sama sekali. Karena dia akan tetap menjadi utang sejarah, tidak hanya (buat) Komnas tapi bangsa Indonesia," kata Ahmad, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Komitmen ini, menurut dia, sudah disampaikan tujuh komisioner Komnas HAM, termasuk dirinya, kepada pemerintah.

(Baca juga: Kontras Nilai Pidato Jokowi Abai soal Hak Asasi Manusia)

Menurut dia ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terus didesak masyarakat untuk segera diselesaikan.

Kasus itu meliputi Tragedi 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa-peristiwa Trisakti-Semanggi I-II, peristiwa Wasior-Wamena 2003, peristiwa Jambu Keupok di Aceh di 2003, dan peristiwa simpang KKA di Aceh 1999.

Ahmad menyatakan, hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap sembilan peristiwa itu belum ditindaklanjuti Jaksa Agung.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Abai Selesaikan Pelanggaran HAM, Tiga Hal Dijadikan Dalih)

Selain sembilan peristiwa itu, pihaknya juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Rumah Geudong Aceh 1989-1998, Bumi Flora 1998, Timang Gajah-Benar Meriah 1998-2003.

"Komnas HAM pada saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran HAM peristiwa Dukun Santet dan Peristiwa Paniai di Papua," ujar Ahmad.

Terhadap hasil penyelidikan yang sudah diselesaikan, akan diserahkan kepada Jaksa Agung.

"Komnas HAM akan melakukan upaya agar ada jalan penyelesaian berbagai peristiwa dimaksud baik melalui jalur yudisial maupun non yudisial," ujar Ahmad.

Kompas TV Presiden kembali mengingatkan agar birokrat harus mendahulukan kepentingan masyarakat bawah dalam membuat keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com