JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Andi bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
"Pak Setya Novanto beritahu saya, ini Pak Mirwan ada pengusaha yang mau ikut e-KTP," kata Andi.
Baca juga : KPK Juga Panggil Jafar Hafsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir
Menurut Andi, dalam pertemuan di Lantai 12 Gedung DPR, ia dikenalkan oleh Setya Novanto dengan Mirwan Amir. Setelah itu, Andi diminta untuk menghubungi pengusaha Yusman Salihin.
Andi kemudian menghubungi Yusman dan beberapa kali melakukan pertemuan. Menurut Andi, Yusman meminta agar pelaksana proyek dibentuk ke dalam satu perseroan terbatas.
"Saya bilang, saya enggak bisa begitu, karena ada orangnya Pak Menteri, Pak Paulus Tanos dan lain-lain," kata Andi.
Pada akhirnya, menurut Andi, perusahaan Yusman yang dititipkan Mirwan Amir, bergabung dengan PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi menjadi salah satu peserta lelang proyek e-KTP.