JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar baru saja mengumumkan kepengurusan baru di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Sebagaimana diketahui, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018, Partai Golkar dan 11 partai lama peserta Pemilu 2014 juga wajib mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk dapat lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Dengan adanya perubahan kepengurusan ini, lantas bagaimana proses verifikasi faktual partai berlambang beringin itu?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pada prinsipnya pergantian atau perubahan kepengurusan merupakan urusan internal partai politik.
Perubahan kepengurusan tersebut lantas diminta untuk segera disahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Surat keputusan Kemenkumham terbaru itu yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk verifikasi faktual kepengurusan di tingkat DPP," kata Hasyim, saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (22/1/2018).
(Baca juga: Ini Struktur Kepengurusan Baru Golkar)
Namun, apabila perubahan kepengurusan terjadi di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota, maka KPU akan melihat berdasarkan AD/ART masing-masing parpol, pihak mana yang mengeluarkan SK untuk pergantian kepengurusan tersebut.
"Misalnya kalau perubahan kepengurusan tingkat provinsi SK-nya DPP, maka kemudian yang akan kami pastikan adalah apakah ada perubahan SK DPP tentang kepengurusan parpol di tingkat daerah," ucap Hasyim.
Sementara itu, apabila SK Kemenkumham yang baru untuk kepengurusan DPP belum juga keluar, Hasyim menegaskan, KPU akan memverifikasi orang-orangnya atau pengurus sesuai dengan SK lama.
Ditemui di tempat terpisah, Komisiner KPU Ilham Saputra memperkirakan Partai Golkar segera akan memproses pengesahan kepengurusan yang baru ke Kemenkumham.
"Cepat kok mereka mengurusnya (SK), kan juga relatif tidak ada masalah di internal," kata Ilham.
(Baca juga: KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol)