Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Puan Boleh Aktif di Partai Lagi karena Presiden Beri Kelonggaran

Kompas.com - 22/01/2018, 14:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menilai, Presiden Joko Widodo telah memberi kelonggaran bagi para menterinya untuk rangkap jabatan di partai politik.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak masalah jika  kader PDI-P yang ada di kabinet kembali aktif di parpol.

Ia mencontohkan, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Baca juga: Tolak Rangkap Jabatan, Wiranto Dinilai Lebih Konsisten daripada Jokowi

Pada Kongres PDI-P 2015, Puan masih dipercaya oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk menjabat posisi Ketua bidang Politik dan Keamanan PDI-P.

Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Rabu (25/10/2017)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017)
Namun, Puan langsung dinonaktifkan karena tengah menjabat sebagai menteri.

Dengan kondisi saat ini, Hendrawan menilai Puan kembali bisa aktif di partai.

"Ya bisa, boleh aktif. Tidak harus, tapi boleh aktif karena Presiden sudah memberi kelonggaran ya," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Senin (22/1/2018).

Baca: PAN Minta Jokowi Konsisten soal Larangan Rangkap Jabatan

Hendrawan menilai, Jokowi telah memberi kelonggaran karena mengizinkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Jokowi mengaku sulit mencari pengganti Airlangga karena masa pemerintahannya tinggal satu setengah tahun.

Selain itu, Idrus Marham yang baru saja ditunjuk sebagai Menteri Sosial juga tetap masuk dalam kepengurusan baru Golkar sebagai Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif.

Ada juga Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang masih menjabat sebagai Ketua Koordinator bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar.

Baca juga: Pengamat: Ada Angin Segar bagi Wiranto Ikut Rangkap Jabatan

Hendrawan mengaku tidak mempermasalahkan rangkap jabatan yang diemban tiga kader Golkar di kabinet itu.

"Pada saat itu (awal pemerintahannya) Presiden mengimbau, artinya membuat pernyataan subjektif bahwa menteri jangan aktif di parpol. Itu lah sebabnya Ibu Puan Maharani langsung nonaktif. Pak Wiranto juga, yang lain juga. Itu sebabnya Ketum PKB tak jadi menteri. Ketum PPP tak jadi menteri," kata Hendrawan.

"Tapi setelah dilihat perkembangan setiap pilihan mempunyai konsekuensi. Kalau konsolidasi partai, sebenarnya lebih bagus orang yang di partai sekaligus di kabinet supaya apa yang diputuskan di kabinet langsung bisa dieksekusi di tingkat parlemen, langsung bisa ditindak lanjuti di tingkat jajaran partai," tambah dia.

Baca juga: Soal Rangkap Jabatan, Wiranto Enggan Dibandingkan dengan Airlangga

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com