JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan berhasil dibebaskan pada Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
"Kedua WNI adalah La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Ad," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2018).
Kedua nelayan tersebut berasal dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Keduanya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada tanggal (5/11/2016) di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
Menurut Iqbal, Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.
Baca juga: Panglima TNI: Pembebasan 2 WNI dari Abu Sayyaf Tanpa Tebusan
"Saat ini La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan," kata Iqbal.
Jika cuaca memungkinkan, kata Iqbal, direncanakan siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia.
Usai itu, keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina.
"Pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya. Sejak kejadian, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan," kata Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.