JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kertanegara (nonaktif) Rita Widyasari mengklaim bahwa harta Rp 436 miliar yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan aset pribadinya.
KPK sebelumnya menduga Rita menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Dalam kasus ini, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada awak media seusai diperiksa perdana sebagai tersangka, Rita mengatakan, penyidik sendiri yang bilang bahwa harta Rp 436 miliar merupakan aset pribadinya.
"Tadi beliau menyampaikan, penyidik bilang bahwa 436 itu adalah angka aset saya yang mana di dalam salah satunya itu tambang saya," kata Rita di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca juga : Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang)
Rita mengklaim memiliki tambang batu bara di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Selain dia, ibu dan kakaknya juga disebut memiliki tambang serupa.
"Di sana di Kutai, saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi nilai itulah yang dinilai," ujar Rita.
Saat diminta penegasan apakah tambang tersebut adalah harta dari hasil pencucian uang, dia menepisnya.
"Enggak maksudnya dari aset saya, kan TPPU itu nilai aset. Oke ya," ujar Rita.
(Baca juga : Bupati Kukar Rita Widyasari Belanja 40 Tas Mewah untuk Samarkan Gratifikasi Rp 436 Miliar)
Dalam jumpa pers KPK, Selasa (16/1/2018), Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun, jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.
Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
"Hal itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber yang patut diduga hasil korupsi yang dilakukan RIW dan KHR selama periode RIW menjadi Bupati Kukar," kata Syarif.
(Baca juga : KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar)
Menurut Syarif, sejauh ini penyidik menyita beberapa aset, yakni tiga unit mobil Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.
Kemudian, menyita dua apatermen di Balikpapan, dan menyita dokumen terkait gratifikasi dan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.