Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kukar Sebut Harta Rp 436 Miliar Aset Pribadi

Kompas.com - 19/01/2018, 16:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kertanegara (nonaktif) Rita Widyasari mengklaim bahwa harta Rp 436 miliar yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan aset pribadinya.

KPK sebelumnya menduga Rita menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Dalam kasus ini, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepada awak media seusai diperiksa perdana sebagai tersangka, Rita mengatakan, penyidik sendiri yang bilang bahwa harta Rp 436 miliar merupakan aset pribadinya.

"Tadi beliau menyampaikan, penyidik bilang bahwa 436 itu adalah angka aset saya yang mana di dalam salah satunya itu tambang saya," kata Rita di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca juga : Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang)

Rita mengklaim memiliki tambang batu bara di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Selain dia, ibu dan kakaknya juga disebut memiliki tambang serupa.

"Di sana di Kutai, saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi nilai itulah yang dinilai," ujar Rita.

Saat diminta penegasan apakah tambang tersebut adalah harta dari hasil pencucian uang, dia menepisnya.

"Enggak maksudnya dari aset saya, kan TPPU itu nilai aset. Oke ya," ujar Rita.

(Baca juga : Bupati Kukar Rita Widyasari Belanja 40 Tas Mewah untuk Samarkan Gratifikasi Rp 436 Miliar)

Dalam jumpa pers KPK, Selasa (16/1/2018), Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun, jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

"Hal itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber yang patut diduga hasil korupsi yang dilakukan RIW dan KHR selama periode RIW menjadi Bupati Kukar," kata Syarif.

(Baca juga : KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar)

Menurut Syarif, sejauh ini penyidik menyita beberapa aset, yakni tiga unit mobil Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.

Kemudian, menyita dua apatermen di Balikpapan, dan menyita dokumen terkait gratifikasi dan perizinan perkebunan kelapa sawit.

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Tak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka perkara TPPU.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com