Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Revisi UU MD3 Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik

Kompas.com - 19/01/2018, 15:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) saat ini tengah dikebut DPR setengah hati.

Pasalnya, revisi hanya bertujuan untuk menambah satu kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI Perjangan.

Dengan demikian, menurut dia, DPR tak memiliki itikad memperbaiki tata kelola parlemen yang baik.

Ia menilai, upaya revisi Undang-undang MD3 saat ini juga terkesan hanya untuk menyenangkan PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak di DPR, sebab itulah yang menjadi tujuan utama.

 

(Baca juga : Jika Revisi MD3 Tak Kunjung Selesai, DPR Bakal Voting)

Terutama setelah Golkar menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.

"Dengan latar belakang itu nampaknya memang ada kekacauan berpikir di DPR dalam konteks perubahan MD3 ini. Mereka kelihatannya membatasi diskursus kursi pimpinan dalam proses revisi ini hanya pada bagaimana 'menyenangkan' PDI-P sebagai partai peraih kursi terbanyak," kata Lucius melalui pesan singkat, Jumat (19/1/2018).

Ia menambahkan, Jika PDI-P begitu saja menerima pemberian jatah kursi pimpinan dan posisinya bukan sebagai ketua, justru lebih terasa menyakitkan bagi.

Menurut dia, hal itu menunjukan seolah nilai PDI-P sebagai peraih kursi terbanyak tak ada harganya sama sekali.

(Baca juga : PDI-P Minta Golkar Penuhi Janji soal Penambahan Kursi Pimpinan MPR/DPR)

Sebab, ia menilai, kesan yang muncul malah PDI-P begitu bernafsu pada kursi kekuasaan di level pimpinan, hingga rela diatur oleh fraksi-fraksi yang sesungguhnya jumlah kursinya lebih sedikit di parlemen.

Lucius menuturkan, PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak semestinya menjadi kunci untuk menentukan model perubahan yang sepantasnya dilakukan dalam revisi Undang-undang MD3, bukan malah diatur partai lain.

Ia meyakini, sedianya PDI-P punya modal untuk melakukan perubahan jika orientasi yang digunakan tak pragmatis dan instan.

(Baca juga : Zulkifli Hasan Setuju Penambahan Kursi Pimpinan DPR untuk PDI-P)

Hal itu bisa dilakukan PDI-P dengan menawarkan usulan revisi yang mendalam terhadap Undang-undang MD3.

Revisi yang mendalam itu, lanjut dia, mestinya membahas sesuatu dari akarnya, bukan hanya berbicara tentang dampak atau hasil yang langsung bisa dirasakan saat ini juga.

"Jadi paling ideal revisi MD3 harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terkait kursi pimpinan saja, tetapi menyangkut aspek-aspek lain yang dirasa sebagai kendala bagi DPR dalam menghasilkan kerja-kerjanya sebagai wakil rakyat," tutur Lucius.

"Misi pembaharuan undang-undang harus diproyeksikan untuk suatu jangka waktu tertentu ke depannya, bukan justru untuk melayani syahwat partai-partai berkuasa akan kursi dan kursi," lanjut dia.

Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya bertekad untuk menyelesaikan revisi UU MD3 pada masa sidang ini.

Dia tak ingin pembahasan revisi UU MD3 yang bertujuan untuk menambah satu kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak, menjadi berlarut-larut dan tak kunjung selesai.

Oleh karena itu, jika nantinya pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) tak mencapai titik temu, maka dimungkinkan untuk menyelesaikannya dengan voting.

"Voting, kan biar tidak usah berlarut-larut. Kan itu dimungkinkan bagi demokrasi," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Kompas TV Badan Legislasi DPR Setuju Tambah 1 Kursi Pimpinan DPR PDI-P
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com