Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pidana Narkotika dalam RKUHP Dinilai Akan Persulit Penegak Hukum

Kompas.com - 19/01/2018, 13:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diaturnya pasal tentang pidana narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) dinilai dapat mempersulit penegak hukum.

Aturan dalam RKUHP dinilai mencampurkan antara hukum dan tanggung jawab untuk memberikan akses kesehatan bagi pemakai narkotika.

Hal itu dikatakan pengajar dan Kepala LPPM Unika Atma Jaya Asmin Fransiska dalam jumpa pers di Kantor LBH Masyarakat di Tebet, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

"Pasal pidana narkotika dalam RUU KUHP membenturkan kebijakan negara dengan regulasi. Dua hal ini seharusnya dipahami dalam kontekstual yang berbeda," kata Siska.

Menurut dia, aturan baru yang akan segera disahkan oleh DPR itu dapat mengurangi efektivitas penegak hukum.

Sebagai contoh, penegak hukum diwajibkan memproses hukum seorang pemakai narkotika.

(Baca juga: Pemerintah dan DPR Segera Rampungkan Revisi KUHP)

Namun, di saat yang sama, penegak hukum wajib memberikan akses kesehatan bagi pemakai narkotika tersebut karena salah satu kewajiban negara adalah memenuhi akses kesehatan bagi pemakai narkotika.

Misalnya, menurut Siska, polisi dan jaksa harus memberikan konseling, pra-rehabilitasi dan pengobatan bagi si pemakai.

"Bagaimana negara bisa memastikan jaksa melakukan konseling. Padahal, kasus pidana paling banyak menyerap energi. Penegak hukum harus pikirkan untuk mendatangkan psikolog atau psikiater," kata Siska.

Masyarakat sipil dari berbagai organisasi mendorong agar DPR membatalkan diaturnya pidana narkotika dalam R-KUHP.

Kompas TV Kurir manusia masih jadi favorit jaringan penyelundup narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com