JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan memasukkan nama mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo ke dalam daftar pencarian orang.
Sebab, karena Honggo tidak diketahui keberadaannya, pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu terhambat.
Di lain sisi, kejaksaan telah meminta Polri untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Nanti DPO itu mau kita sebar mulai hari Senin (22/1/2018)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Selain itu, Polri juga masih menunggu informasi dari kepolisian di negara-negara yang tergabung dalam Interpol terkait red notice terhadap Honggo.
Red notice tersebut telah dikeluarkan sejak April 2017 lalu.
(Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap)
Mulanya, Polri menduga Honggo bersembunyi di Singapura. Namun, setelah dicari Senior Liaison Officer Polri yang berada di sana, Honggo tidak ditemukan. Kemungkinan Honggo berada di negara lain.
"Oleh karenanya kita membuat laporan dan tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan langkah lain," kata Martinus.
Penyidik juga telah mendatangi rumah keluarga Honggo di Jakarta. Namun, pihak keluarga juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Honggo.
Polri, kata dia, tidak punya kewenangan memaksa keluarga untuk mengaku ataupun mencaritahu keberadaannya.
"In Absentia"
Jika hingga waktu yang ditentukan Honggo belum juga ditemukan, maka tersangka lain tetap dilimpahkan dan Honggo akan disidang secara in absentia.
"Jaksa penuntut umum sebagai peneliti terhadap kasus ini ingin mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri seperti apa. Ini kita sampaikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan sudah," kata Martinus.
(Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai)
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat sebaiknya penyidik Bareskrim Polri menyerahkan bukti serta tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT TPPI.
Dari tiga tersangka, satu di antaranya melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan hingga saat ini.