Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertabrakan Dengan UU TNI dan Polri, UU Pilkada Perlu Direvisi

Kompas.com - 19/01/2018, 07:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengusulkan adanya revisi dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai anggota TNI dan Polri yang ingin mengikuti kontestasi politik.

Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada yang berbunyi, calon peserta Pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Dengan demikian, anggota TNI Polri baru resmi mundur jika sudah dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah.

Menurut Araf, hal tersebut bertentangan dengan komitmen netralitas TNI dan Polri dalam politik praktis.

"Ini jadi celah para kandidat undurkan diri setelah penetapan," ujar Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

(Baca juga: Imparsial Minta Pimpinan TNI dan Polri Tindak Tegas Personelnya yang Tak Netral Saat Pemilu)

Direktur Imparsial‎, Al Araf ditemui disela acara Pembukaan Workshop Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten” yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).Fachri Fachrudin Direktur Imparsial‎, Al Araf ditemui disela acara Pembukaan Workshop Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten” yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, disebutkan juga bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, menyebutkan bahwa Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Lalu, dalam UU yang sama, Pasal 47 Ayat 1 menegaskan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(Baca juga: Mendagri: Anggota TNI-Polri yang Gagal Terdaftar di KPU Bisa Kembali Aktif)

"Kan bisa ditafsirkan pengunduran diri harus dilakukan sejak awal sebelum penetapan," kata Araf.

Untuk menghindari dualisme regulasi, kata Araf, maka lebih baik UU Pilkada direvisi, khususnya untuk Pasal 7. Dengan demikian, baik anggota Polri maupun TNI telah mengundurkan diri begitu mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah.

"Saya harap DPR dan pemerintah revisi UU Pilkada terbatas pada pasal ini," kata dia.

Terkait adanya sejumlah anggota Polri yang status keanggotaan masih aktif saat ini, Araf meminta agar mereka segera mengundurkan diri sesuai amanat UU Polri. Dengan demikian, anggota tersebut lebih leluasa melakukan langkah politik dan sosialisasi.

"Bisa lobi politik, undang media untuk memasifkan pemenangan. Sekarang kan kalau mereka masih aktif akan menimbulkan kontroversi," kata Araf.

Kompas TV "Perang Bintang" menjadi salah satu fenomena di Pilkada Serentak 2018 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com