Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tudingan Penyelewengan Dana Partai Rp 200 M, Ini Kata Kubu OSO

Kompas.com - 18/01/2018, 22:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura I Gede Pasek Suardika meminta pihak yang menuding Ketua Umu Hanura Oesman Sapta Odang telah menggelapkan dana partai sebesar Rp 200 miliar untuk tidak sembarang menuduh.

Pasek menekankan, akan ada implikasi yang serius terhadap yang bersangkutan atas tuduhan tersebut.

"Isu yang Rp 200 miliar, saya ingin sampaikan tolong hati-hati menuduh kalau tidak punya bukti yang kuat, karena dampaknya implikasinya serius," kata Pasek, dalam jumpa pers di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Pasek mengatakan, menuduh seseorang menggelapkan uang partai Rp 200 miliar itu bukan masalah sederhana untuk seseorang yang punya jabatan resmi. Ada ancaman pidana atas tuduhan semacam itu.

"Karena menggelapkan itu di Pasal 372 itu pidana, tapi apakah akan kami bawa ke sana (ranah pidana), kembali lagi ini keluarga besar, beda. Kita enggak sedang berperang, tidak sedang bertempur, tapi sedang berselisih paham," ujar Pasek.

Baca juga: Hanura Kubu Daryatmo Akan Daftar Kepengurusan Baru ke Kemenkumham

Oleh karena itu, dia meminta pihak yang menuduh OSO menyelewengkan dana partai untuk meminta maaf.

"Kalau segera mencabut dan meminta maaf, saya kira Pak Oesman Sapta sangat pemaaf," ujar Pasek.

Uang partai

Ketua DPD Hanura Sumatera Selatan Mularis Djahri sebelumnya menuding OSO telah melakukan kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi. Kesalahan itu terkait uang partai.

"Rp 200 miliar dipindahkan ke rekening pribadi OSO. Dana yang harusnya dimasukkan ke kas partai, dimasukkan ke rekening pribadi OSO," ujarMularis, saat memberikan pandangan umum dalam Munaslub Hanura di kantor DPP Hanura, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).

Baca juga  Kubu Oesman Sapta: Hanura Versi Daryatmo Tak Akan Dapat SK Menkumham

Beberapa perwakilan DPD lainnnya juga menyoroti dugaan penyelewengan uang partai Rp 200 miliar oleh Oesman.

Para perwakilan DPD mendesak agar OSO mempertanggungjawabkan dugaan penyelewengan dana partai tersebut.

"Ketua DPD Sumatera Selatan mendesak agar DPP memeriksa mantan Ketua Umum Oesman Sapta Odang," katanya.

Sekjen Hanura kubu Oesman, Herry Lontung, sebelumnya sudah membantah tuduhan tersebut. "Itu hanya alasan untuk memecat ketua umum," kata Herry.

Kompas TV Serah terima jabatan Kepala Staf Kepresidenan sendiri telah dilakukan pada Rabu (17/1) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com