JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk.
Salah satunya, barang-barang berharga berupa jam tangan, dompet, hingga pena yang nilainya mencapai Rp 68 juta.
Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
"Bahwa sejak tahun 2015-2017, terdakwa menerima hadiah berupa jam tangan, pena, dompet dan gantungan kunci," ujar jaksa Agung Satria Wibowo saat membaca surat dakwaan.
(Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Terima 17 Batu Cincin, yang Termahal Rp 44 Juta)
Beberapa barang tersebut yakni, kotak bertuliskan Emporio Armani berisi jam tangan berlabel AR5964 senilai Rp 1,5 juta. Kemudian, jam tangan merek Charriol yang teridentifikasi asli senilai Rp 6 juta.
Kemudian, pena dalam kotak dengan merek Montblanc dua buah, Parker satu buah, dan ST Dupont satu buah. Keempat pena tersebut senilai Rp 24 juta.
Selain itu, dompet dengan merek ST Dupont seharga Rp 2,5 juta.
Menurut jaksa, barang-barang tersebut diperoleh Tonny dari Hesti Ekawati, Moren Karamoy dan beberapa orang yang tidak dapat diingat oleh Tonny.