JAKARTA, KOMPAS.com - Zulkifli Muhammad Ali mengatakan bahwa pernyataannya dalam ceramah yang dia sampaikan di hadapan jemaahnya bukan merupakan ujaran kebencian atau mendiskreditkan kelompok tertentu.
Menurut dia, isi ceramahnya merupakan hal yang dia ketahui dari hadits nabi.
"Apabila tentang pembahasan akhir zaman ini dibedah maka hadits-hadits Nabi lah sebagai panduannya," ujar Zulkifli sebelum diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Zulkifli memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan diskriminasi SARA.
Ia mengaku bingung dengan kalimat mana yang dimaksud mengandung ujaran kebencian. Justru, kata dia, ceramahnya itu berisi pesan moral agar masyarakat mewaspadai ancaman-ancaman yang bisa datang ke Indonesia.
"Kalau itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan sebagainya, maka sangat banyak ayat-ayat Al Quran yang harus kita hapus dan sangat banyak hadits nabi yang kita tiadakan," kata Zulkifli.
(Baca juga: Polri Periksa Zulkifli Muhammad Ali sebagai Tersangka Ujaran Kebencian)
Tak hanya berlandaskan hadits, Zulkifli juga menyebut pakar agama dari luar negeri juga sering menuebut bahwa pada 2018 ke atas akan sering terjadi keributan dan kekacauan yang masif di dunia.
"Saya sebagai ulama tentu menyampaikan dan saya sebagai putra bangsa asli. Kita cinta dengan negeri ini," kata dia.
Secara terpisah, Analis Kebijakan Madya Humas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, video yang menayangkan ceramah Zulkifli menjadi viral di media sosial. Setelah itu, banyak pengaduan masyarakat kepada Polri yang mengaku resah dengan pernyataan dalam ceramah itu.
Dalam ceramahnya, Zulkifli menyebut bahwa e-KTP banyak diproduksi di China dan Prancis.
"Berita bohong itu, menyebarkan permasalahan. Informasi yang kurang benar yang bisa meresahkan masyarakat," kata Pujo.
Selain itu, Zulkifli juga menyebut nantinya Indonesia akan kedatangan banyak warga negara asing untuk menguasai Indonesia. Pujo memastikan bahwa apa yang disampaikan bukan berita yang benar dan tak layak disebarkan.
"Tentu saja kita memanggil (memeriksa) beliau yang karena faktanya ada, pasalnya ada dilanggar ada," kata Pujo.
Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.