Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Periksa Zulkifli Muhammad Ali sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Kompas.com - 18/01/2018, 12:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Zulkifli Muhammad Ali, seorang pemuka agama akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan menyebar ujaran kebencian dan diskriminasi SARA.

Rencananya ia akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.

Koordinator tim pembela Zulkifli, Novel Bamukmin mengatakan, Zulkifli nanti akan didampingi sejumlah anggota Alumni Aksi 212.

Diketahui, Aksi 212 dilakukan 2 Desember 2016 sebagai gerakan mereka terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Semalam kita sudah kumpul advokat, tokoh masyarakat, agama sudah koordinasi. Kami putuskan hari ini mengawal semaksimal mungkin mendampingi ustad Zulkifli di Bareskrim," ujar Novel saat dihubungi, Kamis (18/1/2018).

Novel mengatakan, Zulkifli kooperatif dengan proses hukum yang menjeratnya. Zulkifli sudah tiba di Jakarta dari Payakumbuh, Sumatera Barat, sejak Rabu (17/1/2018) malam.

Setelah itu, ia berkoordinasi dengan Alumni 212 yang sepakat mendampinginya ke Bareskrim Polri.

"Begitu luar biasa respon. Banyak yang minta bergabung, ya kami tampung semuanya. Lebih dari 100 hingga saat ini. Itu akan berjalan terus," kata Novel.

Novel membantah bahwa pernyataan Zulkifli dalam ceramahnya merupakan ujaran kebencian. Apa yang dikatakan Zulkifli, kata dia, merupakan keprihatinan pada pemerintah saat ini.

(Baca juga: 11 Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menonjol Selama 2017)

 

Ia juga mengatakan, penetapan Zulkifli sebagai tersangka dianggap sebagai bentuk kezhaliman terhadap pemuka agama.

"Ulama menyampaikan dakwah yang memang saat ini kita melihat dari pemerintah yang tidak berpihak. Ulama menyampaikan itu apa yang kondisi saat ini," kata Novel.

Sebelumnya, polisi menilai Zulkifli menyampaikan kalimat bernada kebencian dan provokatif melalui ceramah yang dia sampaikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa penyidik menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian, ditambah dengan keterangan ahli untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam penyampaian Zulkifli.

Namun, Iqbal tidak menjelaskan ceramah apa yang dipermasalahkan dalam kasus ini.

"Itu nanti teknis. Kita tidak bisa sampaikan ke publik," kata dia, Rabu (17/1/2018).

Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com