Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGI Sepakat dengan MUI soal Pemenuhan Hak Sipil Penghayat Kepercayaan

Kompas.com - 18/01/2018, 09:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) sepakat dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah segera memenuhi hak sipil warga penghayat kepercayaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Dengan demikian, warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Kami dari PGI selama ini kan ikut memperjuangkan pemenuhan hak-hak sipil semua warga negara, apa pun agama dan kepercayaannya," ujar Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).

"PGI sangat menyambut gembira putusan MK tentang pencantuman identitas kelompok penghayat kepercayaan atau penganut agama-agama lokal di Indonesia karena hanya dengan demikian semua orang diperlakukan sama haknya," ucapnya.

(Baca juga: MUI: Pelayanan Hak Sipil terhadap Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Berbeda)

Gomar menegaskan, setelah putusan MK, pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, harus segera membuat ketentuan teknis dalam mencantumkan status penghayat kepercayaan di e-KTP.

Mengingat ada sejumlah pihak yang mempersoalkan putusan MK tersebut.

Menurut Gomar, ketentuan pencantuman status penghayat kepercayaan dari Kemendagri penting untuk diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemenuhan hak sipil.

"Teknisnya yang harus dipikirkan. Namun, bahwa prinsip negara harus melayani semua pencatatan sipil bagi seluruh warga negara itu sebuah keharusan," kata Gomar.

Namun, PGI memiliki pandangan yang berbeda terkait usulan MUI soal e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan.

MUI mengusulkan kepada pemerintah agar di dalam e-KTP tersebut dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.

(Baca juga: MUI Usulkan E-KTP Khusus bagi Penghayat Kepercayaan)

Sementara untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai e-KTP, tidak dilakukan perubahan atau penggantian e-KTP sama sekali.

Menurut Gultom, pembedaan kartu identitas tersebut justru akan tetap menimbulkan diskriminasi, misalnya dalam hal pencatatan perkawinan.

"Kalau dibuat kolom khusus tidak masalah, tetapi itu juga nantinya menimbulkan perasaan diskriminatif. Kan, persoalannya nanti interpretasi orang menjadi berbeda, ini (kepercayaan) bukan agama, berpotensi menimbulkan tindakan diskriminasi," ujarnya.

Gomar mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan sah apabila telah dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

Jika status penghayat kepercayaan dalam e-KTP tidak diartikan sama atau setara dengan agama, tidak menutup kemungkinan pemerintah menolak pencatatan perkawinan warga penghayat.

Oleh karena itu, PGI memandang sebaiknya tidak ada perbedaan e-KTP bagi warga penghayat kepercayaan.

"Mana yang lebih diterima oleh semua buat kami di PGI sama saja. Mau dibuat tetap kolom agama atau diganti kolom kepercayaan buat kami tidak ada masalah," kata Gomar.

"Tapi nanti orang akan melihat itu berbeda dengan agama, tindak lanjut penerapan UU Perkawinan juga menjadi persoalan lagi. Negara tidak mau mencatat, di KTP beres, tetapi bermasalah di pencatatan sipil. Jadi, jangan melihatnya dalam konteks e-KTP saja," ucapnya.

Kompas TV Umat Parmalim Gelar Tradisi Suci Simbol Syukur Sipaha Lima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com