Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Nelayan Tak Patuh, Menteri Susi Ancam Cabut Lagi Izin Cantrang

Kompas.com - 17/01/2018, 19:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memenuhi tuntutan nelayan untuk memperbolehkan alat tangkap cantrang tetap beroperasi.

Namun, Susi meminta aturan main yang sudah disepakati antara pemerintah dan perwakilan pedemo disepakati.

Jika tidak, Susi mengancam akan mencabut lagi izin penggunaan cantrang yang sudah diterbitkan.

Hal ini ditegaskan Susi saat berbicara di depan massa nelayan yang melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

"Setuju?" tanya Susi menggunakan pengeras suara dari atas mobil komando.

"Setujuuu," jawab para nelayan kompak.

"Harus. Kalau enggak setuju tak (saya) cabut lagi (izin cantrang)," kata Susi.

Baca juga: Penuhi Tuntutan Nelayan, Menteri Susi Izinkan Cantrang

Pemerintah, kata Susi, memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang dengan beberapa catatan.

Nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Mereka menolak aturan pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Mereka menolak aturan pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional.

Pertama, tak boleh ada tambahan kapal cantrang. Kedua, pemerintah juga sepakat untuk memberikan kredit perbankan bagi nelayan.

Namun, harus ada niat nelayan untuk beralih ke alat tangkap selain cantrang.

Penyelesaian kredit macet juga akan dibantu sepanjang nelayan tak berbohong soal ukuran kapal.

"Jadi tolong kompromi ini dipatuhi," kata Susi.

Baca: Jokowi Terima Nelayan Pro Cantrang, Ini Dua Hal yang Dibicarakan

Susi menegaskan, ia ingin para nelayan Indonesia menguasai lautan di Tanah Air, bukan kapal-kapal ikan asing yang justru merajalela..

"Hidup nelayan Indonesia," kata Susi.

Adapun, keputusan ini diumumkan Susi seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima lima orang perwakilan nelayan penolak cantrang yang berdemo.

Kelima orang itu adalah perwakilan nelayan yang berada di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, antara lain Batang, Pati, Rembang, dan Tegal.

Baca juga: Pro Kontra Larangan Cantrang, Anak Buah Susi Sebut Ibu Menteri Monitor

Setelah pertemuan selesai, tiba-tiba saja Susi keluar dari Istana dan langsung menemui para pedemo.

Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017.

Simak video orasi Susi di bawah ini:

Kompas TV Susi juga menegaskan jika para nelayan diwajibkan agar siap beralih untuk menggunakan alat penangkap ikan lainnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com