JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan BKKBN, Sanjoyo, sebagai tersangka.
Ia dianggap bertanggung jawab atas terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.
"Dari hasil pemeriksaan dan dihubungkan dengan fakta hukum yang lain dari hasil penyidikan selama ini, maka dinilai dan disepakati terhadap SJ memenuhi syarat secara hukum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Rabu (17/1/2018) petang.
Adi mengatakan, Sanjoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Kepala BKKBN Jadi Tersangka
Dalam proyek pengadaan alat KB, Sanjoyo merangkap posisi.
"Status posisi dalam proyek sebetulnya dia Kuasa Pengguna Anggaran tapi merangkap Pejabat Pembuat Komitmen juga. Ini pengembangan perkara alat KB," kata Adi.
Sebagai PPK, kata Adi, Sanjoyo memiliki beban tugas dan tanggung jawab yang lebih besar.
Dalam kasus ini, proyek tersebut dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,9 miliar.
Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.
Mereka dianggap menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.
Baca: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Kepala BKKBN sebagai Tersangka
Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar.
Penetapan Surya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.
Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN.
Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.