Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Bawaslu Memang Harus "Genit" Awasi Mahar Politik

Kompas.com - 17/01/2018, 18:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) untuk serius menangani dugaan mahar politik yang muncul dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018.

Titi menyebutkan, setidaknya ada empat dugaan mahar politik 2018 antara lain yang diungkapkan La Nyalla di Jawa Timur, Brigjen Siswandi di Cirebon, John Krisly di Palangkaraya, serta Dedi Mulyadi di Jawa Barat.

"Kalau ada yang mengatakan ini kan materiil, kok Bawaslu cawe-cawe sih, genit. Ya Bawaslu memang harus genit demi keadilan pemilu," kata Titi dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Baca juga: Habiburokhman: Kita Tak Terima Pak Prabowo Dipanggil, Bawaslu Jangan Genit

Titi mengatakan, kalau tidak genit, maka Bawaslu hanya akan menjadi institusi yang pasif.

Padahal, negara sudah memberikan struktur dan kewenangan yang sangat kuat kepada Bawaslu untuk mengawasi berbagai potensi kecurangan.

"Jadi Bawaslu memang harus genit terhadap potensi kecurangan yang terjadi," kata Titi.

Titi menilai, salah satu penyebab munculnya mahar politik karena regulasi yang memberikan celah kecurangan. Misalnya, soal biaya saksi.

Biaya saksi tidak masuk dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitasnya.

Baca juga: Ikut Pilkada, Aktor Hengky Kurniawan Sebut Tidak Ada Mahar Politik

Di sisi lain, para kontestan pemilu/pilkada atau partai pengusung sering menggunakan nomenklatur ini untuk menghindari tuduhan mahar atau suap politik.

"Ngelesnya tidak ada mahar. Tetapi biaya pemenangan, biaya menggerakkan mesin parpol, biaya menyebarkan bahan kampanye, biaya saksi," kata Titi.

"Ini kamuflase untuk menyelubungkan mahar politik, sebab durasi antara dikeluarkannya biaya saksi dan proses pencalonan itu jauh," lanjut dia.

Biaya saksi dikeluarkan pada saat pemungutan suara. Sementara, proses pencalonan terjadi empat atau lima bulan sebelum pemungutan suara.

Seharusnya, jika memang calon dibebankan biaya saksi, maka proses pendanaannya dilakukan setelah menjadi calon dan bukan pada saat pencalonan.

"Rekomendasinya, ke depan harus ada revisi soal perluasan jangkauan dana kampanye. Jangan hanya mencakup dana pada masa kampanye," kata Titi.

"Karena terbukti biaya saksi selalu menjadi dalih karena dia berada di ruang gelap yang tidak transparan dan akuntabel," lanjut dia.

Kompas TV Jerat Mahar Politik di Pilkada Serentak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com