Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2018, 18:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) untuk serius menangani dugaan mahar politik yang muncul dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018.

Titi menyebutkan, setidaknya ada empat dugaan mahar politik 2018 antara lain yang diungkapkan La Nyalla di Jawa Timur, Brigjen Siswandi di Cirebon, John Krisly di Palangkaraya, serta Dedi Mulyadi di Jawa Barat.

"Kalau ada yang mengatakan ini kan materiil, kok Bawaslu cawe-cawe sih, genit. Ya Bawaslu memang harus genit demi keadilan pemilu," kata Titi dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Baca juga: Habiburokhman: Kita Tak Terima Pak Prabowo Dipanggil, Bawaslu Jangan Genit

Titi mengatakan, kalau tidak genit, maka Bawaslu hanya akan menjadi institusi yang pasif.

Padahal, negara sudah memberikan struktur dan kewenangan yang sangat kuat kepada Bawaslu untuk mengawasi berbagai potensi kecurangan.

"Jadi Bawaslu memang harus genit terhadap potensi kecurangan yang terjadi," kata Titi.

Titi menilai, salah satu penyebab munculnya mahar politik karena regulasi yang memberikan celah kecurangan. Misalnya, soal biaya saksi.

Biaya saksi tidak masuk dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitasnya.

Baca juga: Ikut Pilkada, Aktor Hengky Kurniawan Sebut Tidak Ada Mahar Politik

Di sisi lain, para kontestan pemilu/pilkada atau partai pengusung sering menggunakan nomenklatur ini untuk menghindari tuduhan mahar atau suap politik.

"Ngelesnya tidak ada mahar. Tetapi biaya pemenangan, biaya menggerakkan mesin parpol, biaya menyebarkan bahan kampanye, biaya saksi," kata Titi.

"Ini kamuflase untuk menyelubungkan mahar politik, sebab durasi antara dikeluarkannya biaya saksi dan proses pencalonan itu jauh," lanjut dia.

Biaya saksi dikeluarkan pada saat pemungutan suara. Sementara, proses pencalonan terjadi empat atau lima bulan sebelum pemungutan suara.

Seharusnya, jika memang calon dibebankan biaya saksi, maka proses pendanaannya dilakukan setelah menjadi calon dan bukan pada saat pencalonan.

"Rekomendasinya, ke depan harus ada revisi soal perluasan jangkauan dana kampanye. Jangan hanya mencakup dana pada masa kampanye," kata Titi.

"Karena terbukti biaya saksi selalu menjadi dalih karena dia berada di ruang gelap yang tidak transparan dan akuntabel," lanjut dia.

Kompas TV Jerat Mahar Politik di Pilkada Serentak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Nasional
Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Nasional
Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Nasional
Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Nasional
[POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

[POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

Nasional
Tanggal 11 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jelang Debat, Ganjar-Mahfud Batasi Kampanye Keliling Daerah

Jelang Debat, Ganjar-Mahfud Batasi Kampanye Keliling Daerah

Nasional
Andika Perkasa Jadi 'Coach' Ganjar-Mahfud Hadapi Debat Tema Pertahanan

Andika Perkasa Jadi "Coach" Ganjar-Mahfud Hadapi Debat Tema Pertahanan

Nasional
Prabowo: Yang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Sedikit, Orangnya Itu-itu Saja

Prabowo: Yang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Sedikit, Orangnya Itu-itu Saja

Nasional
Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

Nasional
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Dapat 'Briefing' Jelang Debat Capres-Cawapres

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Dapat "Briefing" Jelang Debat Capres-Cawapres

Nasional
Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Nasional
Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Nasional
Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com