JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga dokter menolak untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi meringankan untuk dokter Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh adalah dokter RS Medika Permata Hijau yang menjadi tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP.
Tiga dokter yang sedianya diperiksa KPK pada Rabu (17/1/2018) adalah dokter Budi Sampoerna, dokter Zubairi Djoerban, dan dokter Prasetyono.
Mereka merupakan saksi meringankan yang diajukan Bimanesh kepada KPK.
"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/1/2018).
(Baca juga: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK)
KPK menyatakan, alasan penolakan para dokter itu karena mereka ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan kepada penyidik dan KPK tentu menghargainya," ujar Febri.
Rencana pemeriksaan tiga dokter yang diajukan Bimanesh ini merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak tersangka sebagaimana terdapat dalam KUHAP.
Maka, tambah Febri, penyidik melakukan pemanggilan.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Klaim Sudah Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim)
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich Yunadi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Baca juga: Soal Kasus Fredrich, ICW Ingatkan Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum)
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.