JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur (Bawaslu Jatim) sampai detik ini masih menunggu kehadiran dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti untuk mengklarifikasi dugaan mahar politik Rp 40 miliar yang diminta sebagai syarat pencalonan di Pilkada Jatim.
Direncanakan, agenda klarifikasi terhadap La Nyalla dilangsungkan siang ini pukul 13.00 wib.
"Sampai jam ini belum ada konfirmasi beliau ataupun utusan dari beliau," kata Ketua Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018).
Pemanggilan terhadap La Nyalla hari ini adalah yang kedua kalinya setelah Senin kemarin yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Aang mengatakan, alasan ketidakhadiran La Nyalla dalam pemanggilan pertama adalah karena sedang berada di Jakarta.
(Baca juga: Soal Mahar Politik, Bawaslu Minta La Nyalla Datang untuk Diperiksa)
"Kemarin Senin beliau diwakili pengurus Kadin Jatim," ucap Aang.
Bawaslu Jatim akan menunggu kedatangan La Nyalla hingga pukul tiga sore.
Apabila yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan, Aang mengatakan Bawaslu Jatim akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI mengenai langkah selanjutnya.
"Kalau tidak ya berarti kita perlu koordinasi lagi dengan pimpinan kami di Bawaslu RI. SDM kami siap melakukan investigasi, kata Aang.
Terpisah, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, untuk dapat melaksanakan penegakkan hukum terhadap dugaan mahar politik di Pilgub Jatim, dibutuhkan alat bukti yang kuat. Proses klarifikasi yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan alat bukti yang kuat itu.
"Kalau bukti-bukti yang kami dapatkan tidak mumpuni, kalau dikirim ke Gakumdu bisa dikembalikan. Gakumdu bisa bilang ini kurang bukti, hanya ada kesaksian," kata Fritz.
Maka dari itu, lanjut Fritz, tidak ada batasan waktu untuk melakukan proses klarifikasi.
(Baca juga: Tanggapi Tudingan La Nyalla, Kalla Sebut Prabowo Tak Pernah Minta Mahar Politik)
Akan tetapi, apabila pihak-pihak yang menjadi korban dimintainya mahar politik tidak juga memberikan klarifikasi atau keterangan, maka Bawaslu akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan investigasi.
"Kalau mungkin La Nyalla tidak datang, kita akan menggunakan kewenangan investigasi untuk melihat apakah memang bukti tersebut ada atau tidak, meskipun memang bagaimanapun juga pengakuan dari korban memiliki nilai yang lebih berat daripada sekadar investigasi," lanjut Fritz.
Dalam mengusut kasus dugaan mahar politik ini, Bawaslu RI menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu.
"Itu yang sedang kami jajaki, memberikan perlindungan, agar lebih bebas memberikan kesaksian," pungkas Fritz.