Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika La Nyalla Mangkir Lagi, Bawaslu Jatim Siap Lakukan Investigasi soal Mahar Politik

Kompas.com - 17/01/2018, 14:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur (Bawaslu Jatim) sampai detik ini masih menunggu kehadiran dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti untuk mengklarifikasi dugaan mahar politik Rp 40 miliar yang diminta sebagai syarat pencalonan di Pilkada Jatim.

Direncanakan, agenda klarifikasi terhadap La Nyalla dilangsungkan siang ini pukul 13.00 wib.

"Sampai jam ini belum ada konfirmasi beliau ataupun utusan dari beliau," kata Ketua Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018).

Pemanggilan terhadap La Nyalla hari ini adalah yang kedua kalinya setelah Senin kemarin yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Aang mengatakan, alasan ketidakhadiran La Nyalla dalam pemanggilan pertama adalah karena sedang berada di Jakarta.

(Baca juga: Soal Mahar Politik, Bawaslu Minta La Nyalla Datang untuk Diperiksa)

"Kemarin Senin beliau diwakili pengurus Kadin Jatim," ucap Aang.

Komisioner Bawaslu Jatim, Aang KunaifiKOMPAS.com/Achmad Faizal Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi

Bawaslu Jatim akan menunggu kedatangan La Nyalla hingga pukul tiga sore.

Apabila yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan, Aang mengatakan Bawaslu Jatim akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI mengenai langkah selanjutnya.

"Kalau tidak ya berarti kita perlu koordinasi lagi dengan pimpinan kami di Bawaslu RI. SDM kami siap melakukan investigasi, kata Aang.

Terpisah, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, untuk dapat melaksanakan penegakkan hukum terhadap dugaan mahar politik di Pilgub Jatim, dibutuhkan alat bukti yang kuat. Proses klarifikasi yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan alat bukti yang kuat itu.

"Kalau bukti-bukti yang kami dapatkan tidak mumpuni, kalau dikirim ke Gakumdu bisa dikembalikan. Gakumdu bisa bilang ini kurang bukti, hanya ada kesaksian," kata Fritz.

Maka dari itu, lanjut Fritz, tidak ada batasan waktu untuk melakukan proses klarifikasi.

(Baca juga: Tanggapi Tudingan La Nyalla, Kalla Sebut Prabowo Tak Pernah Minta Mahar Politik)

Akan tetapi, apabila pihak-pihak yang menjadi korban dimintainya mahar politik tidak juga memberikan klarifikasi atau keterangan, maka Bawaslu akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan investigasi.

"Kalau mungkin La Nyalla tidak datang, kita akan menggunakan kewenangan investigasi untuk melihat apakah memang bukti tersebut ada atau tidak, meskipun memang bagaimanapun juga pengakuan dari korban memiliki nilai yang lebih berat daripada sekadar investigasi," lanjut Fritz.

Dalam mengusut kasus dugaan mahar politik ini, Bawaslu RI menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu.

"Itu yang sedang kami jajaki, memberikan perlindungan, agar lebih bebas memberikan kesaksian," pungkas Fritz.

Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com