Saat ini, Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika.
Selain Cahyono, BNN juga menangkap Sancai serta dua rekannya, Samiran, dan Charles Cahyadi.
Untuk menampung hasil bisnis narkotika, Sancai meminta rekannya membuat rekening atas nama orang lain.
Samiran dan Charles ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Timur, beserta barang bukti berupa dua emas batangan seberat 1.350 gram dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.